KPIA Ingatkan Lembaga Penyiaran Aceh Beralih ke Digital
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) mengingatkan seluruh lembaga penyiaran di provinsi itu beralih ke penyiaran digital. Pasalnya, tahun 2022 seluruh siaran televisi bermigrasi dari teknologi analog ke teknologi digital yang disebut dengan Analog Switch Off (ASO).
“Penghentian siaran analog adalah program pemerintah di sektor penyiaran agar masyarakat secara luas dapat menikmati program saluran televisi yang jernih. Program ini juga sebagai bentuk agar masyarakat dapat menikmati siaran lokal,” kata Ketua KPI Aceh, Putri Nofriza, Kamis (3/11/2020).
Digitalisasi sambung Putri, membuat masyarakat akan mendapatkan konten televisi dan program siaran yang lebih beragam dan hal ini secara otomatis akan semakin banyak konten lokal yang akan hadir di televisi.
“Ini sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat untuk dapat ikut serta dalam bisnis penyiaran di daerah. Selama ini frekuensi TV yang terbatas dan bisnis penyiaran memerlukan modal yang sangat besar, sehingga dengan TV digital akan membuka bisnis penyiaran di daerah tumbuh dan berkembang,” tegasnya didampingi Korbid Kelembagaan KPI Aceh, Masriadi Sambo.
Untuk itu, dia mengingatkan seluruh pelaku industri penyiaran memanfaatkan potensi bisnis digital siaran tersebut. Untuk Aceh, spesifik bisnis ini akan mendorong Aceh dikenal lebih luas dengan beragam konten positif dari tanah rencong itu.
“KPI nantinya adalah lebih bisa memilah dan mengawasi acara dan konten televisi yang informasinya akurat juga tidak lepas ada nilai muatan lokal di dalamnya”, sebutnya.
Dia menyebutkan, dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan, pemerintah menargetkan tahun 2022 ASO telah diberlakukan di tanah air.
“KPI tentu berharap dukungan semua pihak baik Pemerintah Aceh, DPRA, dan seluruh insan penyiaran untuk mensosialisasikan secara masif rencana digitalisasi industri penyiaran ini,” pungkasnya.