KPK Akan Panggil 3 Pimpinan DPRA Terkait Dugaan Korupsi
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi KPK. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), untuk dimintai keterangannya mengenai dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2019 hingga 2021.
Berdasarkan informasi yang Dialeksis.com terima, tiga pimpinan DPRA yang dipanggil yakni, Wakil Ketua Satu, Dalimi, Wakil Ketua Dua, Hendra Budian, dan Wakil Ketua III, Safaruddin. Hendra Budian dan Dailami akan diperiksa tim penyidik KPK pada Selasa, 26 Oktober 2021 pukul 09.30 WIB di Kantor BPKP Aceh.
Sementara, Safaruddin akan diperiksa pada Rabu, 27 Oktober 2021, pukul 09.30 WIB. Kepada ketiganya, KPK meminta untuk membawa fotocopy SK pengangkatan sebagai Wakil Ketua DPRA periode 2019-2024, fotokopi SK Pengangkatan sebagai Anggota Badan Anggaran DPRA (Apabila merupakan anggota Banggar).
Sekilas tentang Kapal Aceh Hebat 1, 2 dan 3 Pemerintah Aceh melalui Dinas perhubungan pada tahun 2018 lalu telah melakukan perencanaan pembangunan kapal. Pembangunan kapal tersebut dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah, peningkatan konektivitas antar kepulauan, sektor pariwisata, dan logistik.
Maka selanjutnya berdasarkan kesepakatan bersama (MoU) Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada tanggal 28 November 2018, melalui APBA TA 2019 dan 2020 (tahun jamak), telah dialokasikan anggaran untuk pembangunan tiga kapal Aceh Hebat sebesar Rp 175 miliar.
Adapun pemenang untuk kapal Aceh Hebat 1 (Pantai Barat - Simeulue) yaitu PT Multi Ocean Shipyard yang beralamat di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau dengan nilai kontrak Rp73,9 milyar dari pagu Rp75 miliar. Lalu kapal Aceh Hebat 2 (Ulee Lheue - Balohan), dimenangkan oleh PT Adiluhung Saranasegara Indonesia di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur dengan nilai kontrak Rp59,78 miliar dari pagu Rp60 miliar.