KPK Buka Opsi Hukuman Mati Koruptor Bansos, GeRAK: Sangat Pantas Diterapkan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan kemungkinan penerapan ancaman hukuman mati dalam kasus program bantuan sosial (Bansos) penanganan virus corona (covid-19) yang turut menyeret Menteri Sosial Juliari Batubara.
Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beleid pasal itu berbunyi: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
"Terkait pasal-pasal, khususnya pasal 2 ayat 2 UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, tentu kita akan dalami terkait dengan apakah pasal 2 itu bisa kita buktikan terkait pengadaan barang jasa," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Minggu (6/12/2020).
Menanggapi hal itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani mengatakan, hukuman mati terhadap koruptor dana bencana harus dilakukan, karena ada unsur kesengajaan dan kejahatan luar biasa yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
"Padahal saat bersamaan negara sedang kondisi darurat dan apalagi Covid-19 adalah bencana nasional," jelas Askhalani kepada Dialeksis.com, Senin (7/12/2020).
Ia melanjutkan, secara dalil hukum dalam UU 31 tahun 1999 Jo UU 20 tahun 2001 dalam pasal 2 secara jelas dijelaskan bahwa kejahatan yang dilakukan atas dana bencana maka hukuman mati dapat diterapkan.
"Nah, merujuk atas kejahatan menteri sosial maka penghukuman untuk hukuman mati sangat pantas diterapkan," pungkasnya.
- Kasus Dana Hibah KONI Gayo Lues 2018 Hanya Kesalahan Administrasi, Selesai di Inspektorat
- Terendam Banjir di Aceh Utara, Nenek Zainabon Butuh Bantuan Pemerintah
- Dr dr Safrizal: Bila Ikut Kebijakan PBB, Eksplorasi Ganja untuk Medis Sangat Berkembang di RI
- Luapan Banjir Tinggi, PLN Terpaksa Padamkan 330 Unit Trafo di Aceh Utara