Beranda / Berita / Aceh / KPK Eksekusi Ajudan Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke LP Cipinang

KPK Eksekusi Ajudan Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke LP Cipinang

Jum`at, 14 Februari 2020 16:01 WIB

Font: Ukuran: - +

 Hendri Yuzal ajudan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Hendri Yuzal, staf khusus mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Dia dieksekusi pada Kamis (13/2/2020).

Hendri Yuzal dieksekusi setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Eksekusi itu dilaporkan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).

"Jaksa eksekusi KPK pada Kamis 13 Februari 2020 telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk terpidana Hendri Yuzal (ajudan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Jumat (14/2/2020).

Hendri Yuzal merupakan terpidana kasus suap terkait proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Ia divonis bersalah karena terlibat perkara tersebut oleh Mahkamah Agung.

Dalam putusannya, Hakim Agung memvonis Hendri Yuzal dengan hukuman pidana selama empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan itu sejalan dengan ditolaknya permohonan kasasi Hendri Yuzal.

Berdasarkan petikan putusan MA yang diterima KPK, hakim menolak permohonan kasasi Hendri Yuzal. Dalam petikan putusannya, Hakim menyatakan menolak perbaikan.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 25/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI tanggal 8 Agustus 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 25/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI tanggal 8 Agustus 2019 mengenai kualifikasi tindak pidana menjadi 'Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut'," jelas Ali Fikri.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda