KPK Hadirkan 15 Saksi Kasus Suap DOK Aceh 2018
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - KPK telah mengirimkan surat panggilan pada sekitar 15 orang saksi dari unsur pemerintahan dan swasta di Banda Aceh dan Bener Meriah.
"Jadwal pemeriksaan akan kami informasikan lebih lanjut. Kami harap para saksi hadir di pemeriksaan tersebut." kata Jubir KPK Febri Diansyah Rabu 11 Juli 2018 siang
Keterangan saksi kata Febri akan membuka tabir yang selama ini mungkin belum diketahui terkait dengan adanya dugaan korupsi dalam alokasi DOK Aceh ini.
Dengan pengungkapan itu, akan ada titik terang bagaimana masyarakat Aceh bisa dirugikan karena praktek korupsi yang ada.
Selain itu kata Febri, Saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjelaskan informasi yang benar adalah kewajiban hukum. "Kejujuran para saksi dalam memberikan keterangan akan membantu penanganan perkara ini." demikian Febri Diansyah.
4 dari 15 saksi yang akan di panggil oleh KPK diantaranya Nizarli, Rizal Aswandi, Fenny Steffy Burase, Teuku Fadhilatul Amri. para saksi yang telah disebutkan namanya ini mengacu pada Pasal 12 UU KPK telah dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 4 orang selama 6 bulan terhitung Jumat, 6 juli 2018.(j)