KPK Harus Segera Sampaikan Hasil Pemeriksaan Pejabat Aceh Yang Diperiksa
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Dosen Hukum UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Badri Hasan, M.H. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Beberapa waktu yang lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh tahun Anggaran 2019 hingga 2021.
Dosen Hukum UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Badri Hasan, M.H. mengatakan, kita perlu memberikan apresiasi terhadap KPK sudah melakukan tugasnya dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Aceh.
“Esensi dari lembaga Super Body ini diharapkan bisa memberantas Korupsi ini sampai ke akar-akarnya,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Minggu (31/10/2021).
Dirinya mengatakan, dalam hal ini tentunya kita mengharapkan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi ini betul-betul serius dan tidak main-main.
Dalam “Artian bahwa KPK harus serius dalam pergerakannya serta nanti diharapkan tidak ada oknum KPK yang berani ‘Main mata’, kenapa saya katakan demikian? Karena ini pernah terjadi di Tanjung Balai dengan Komisioner KPK,” tukasnya.
Kemudian, Badri Hasan menjelaskan, karena itu kita sangat berharap KPK benar-benar harus Independent dalam penegakan hukum menyelesaikan pekerjaannya dalam memberantas Korupsi di Aceh.
Terhadap masyarakat kata Badri, harus memantau dan mengawasi setiap proses hukum yang sedang dilaksanakan, jika terdapat kejanggalan dan gejala-gejala korupsi dilapangan untuk membantu para penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, dg harapan supaya hasinya nampak ke permukaan,” ujar Badri.
Lebih lanjut, Badri mengatakan, kita sangat menghargai kerja KPK yang memiliki teknis kerja tersendiri dalam mengungkapkan kasus korupsi di Aceh, atau penjadwalan kerjanya. “Cuman seperti yang kita ketahui, dan diharapkan kasus korupsi yang sudah tercium di jajaran pemerintah Aceh untuk segera diungkapkan, jangan sempat ini bisa terhenti ditengah jalan dengan waktu yang begitu lama, dan itu tidak dibenarkan,” ucap Badri.
Badri mengatakan, sebelumnya KPK juga pernah memeriksa beberapa pejabat Aceh di Aceh dan di Jakarta. Namun, seperti yang kita ketahui, proses ini tidak perlu berlama-lama. “Kita sangat mendukung KPK dalam memberantas Korupsi, tetapi, ketika KPK ada upaya-upaya penundaan atau ada upaya-upaya yang bersifat politik, nah ini publik yang akan menilainya,” katanya.
Dalam hal ini, Kata Badri, tapi, saya tetap percaya dari dulu sampai sekarang hadirnya mereka (KPK) untuk mengkoordinasi, memonitoring, supaya lembaga-lembaga pemerintah di Aceh itu tetap berjalan sebagaimana masyarakat harapkan menjadi pemerintahan yang Good Governance.
“Supaya keadilan dan kemakmuran di Indonesia dan khususnya di Aceh, dapat terlaksana. Kita tetap akan melawan ketidakadilan, karena tidak ada yang kebal hukum di negara ini siapa yg bersalah harus menjalani proses hukum. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi, hadirnya hukum, yaitu; melindungi Hak Asasi Manusia (HAM), melaksanakan ketertiban Hukum, dan melindungi hak-hak warga negara yang hari ini sudah diamanatkan negara ini dan kepada KPK yang harus melakukan yang terbaik, dan memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat,” ucap Badri.
Badri menyampaikan, intinya, KPK disini harus mendengar aspirasi rakyat, agar KPK itu menjadi lembaga yang diharapkan dan impikan oleh masyarakat Aceh.
“Kita harus sabar, masyarakat juga harus aktif, dan terus memantau KPK, dan jika ada informasi yang perlu disampaikan itu, maka sampaikan. Dan diharapkan ini segera ada hasil dari KPK dan jangan terlalu lama,” pungkasnya. [ftr]