Beranda / Berita / Aceh / KPK segera Periksa semua Saksi di Jakarta dalam Kasus Suap DOKA

KPK segera Periksa semua Saksi di Jakarta dalam Kasus Suap DOKA

Selasa, 17 Juli 2018 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Kompas/Ambranie Nadia)

DIALEKSIS.COM| Banda Aceh - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sekitar 15 orang saksi terkait kasus suap Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh yang menyeret Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah non aktif Ahmadi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.


Pemanggilan dan pemeriksaan saksi sudah dilakukan sejak hari Jumat lalu di Mapolda Aceh. Para saksi dipanggil dalam dua tahap. Tahap pertama KPK memeriksa 6 orang saksi sementara tahap ke dua KPK memanggil 9 saksi. Proses pemeriksaan berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.


Pemeriksaan para saksi ini berkaitan erat dengan kasus dugaan suap yang menjerat orang nomor satu di Aceh itu. Juru Bicara KPK menyebutkan, sejumlah bukti yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan saksi semakin menguatkan titik terang pada kasus ini.


Sementara untuk saksi yang belum diperiksa di Aceh, maka akan dilanjutkan pemeriksaan di kantor KPK di Jakarta.


"Intinya KPK sedang mempelajari hasil pemeriksaan saksi-saksi selama dua hari yaitu sebanyak 13 orang dan hasil penggeledahan," kata Febri di Jakarta, Senin (16/7/2018).


"Saksi yang belum diperiksa akan dipanggil untuk pemeriksaan di kantor KPK di Jakarta," tambah Febri.


Namun, Febri tidak menjelaskan secara rinci siapa saja saksi yang belum diperiksa dan akan dijadwalkan pemanggilan di Jakarta. Termasuk saksi yang diperiksa di Mapolda Aceh.


Hanya saja, Febri menyampaikan, saksi yang dipanggil diperiksa di Mapolda Aceh berasal dari Pejabat, PNS Pemerintah Aceh, Pegawai Unit Layanan Pengadaan (ULP) hingga Pegawai Bank.


Namun, besar kemungkinan, saksi yang akan diperiksa di Jakarta tersebut adalah saksi yang telah dicekal ke luar negeri oleh KPK terkait kasus suap Irwandi.  (KBRN/RRI)

Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda