KPK Siap Hadapi Prapradilan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jubir KPK, Febri Diansyah menyatakan KPK sangat siap menghadapi Prapradilan yang diajukan oleh Yara atas penangkapan Irwandi Yusuf 3 Juli 2018 lalu.
"Terkait dengan informasi yang berkembang tentang pengajuan praperadilan ke PN Jaksel, jika nanti KPK sudah menerima panggilan sidang tentu akan kami hadapi." sebut Febri Diansyah Kamis 16 Agustus 2018
Seperti halnya semua praperadilan yang pernah diajukan kata Febri, KPK menghargai proses hukum tersebut. "Karena memang akan lebih baik jika keberatan - keberatan disalurkan melalui proses hukum sebagaimana diatur di peraturan perundang undangan yang berlaku." sebutnya.
Sebelumnya Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) yang mewakili Yuni Eko Hariatna selaku Wakil Ketua DPW Partai Nanggroe Aceh (PNA) Banda Aceh pada Rabu 15 Agustus 2018 mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Pengajuan permohonan praperadilan dengan nomor registrasi 97/Pid.pra/2018/PN.Jak.Sel itu terkait penangkapan dan penahanan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 juli lalu. Pihaknya menilai penangkapan dan penahanan itu tidak sah. (j)