Beranda / Berita / Aceh / KPK Sita Aset PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, Nilainya Capai 25 Miliar

KPK Sita Aset PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, Nilainya Capai 25 Miliar

Rabu, 17 Agustus 2022 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: For Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati senilai Rp 25 Miliar.

Kasus ini diketahui masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tim Jaksa KPK telah menuntut PT Nindya Karya dengan pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp 44,6 miliar.

Sedangkan PT Tuah Sejati dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 900 juta dan uang pengganti Rp 49,9 miliar.

Sementara itu, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa tim jaksa dalam proses persidangan menemukan fakta mengenai aset-aset lain yang diduga terkait dengan perkara ini. 

Estimasi seluruh aset yang dimaksud bernilai mencapai Rp 25 Miliar dan sudah diajukan ke Majelis Hakim untuk dilakukan penyitaan. 

Adapun aset tersebut terdiri dari satu bidang tanah seluas 263 meter persegi di Desa Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Kemudian peralatan atau sarana-prasarana SPBU berupa dua unit tangki pendam beserta bangunan penampung dan peralatan yang menyertainya dan enam unit sumur monitor.

Selanjutnya peralatan atau sarana-prasarana SPBN berupa dua unit kolom penyangga, satu unit sumur monitor, dan satu unit mobil truck merk HINO.

Dalam hal ini, KPK mengapresiasi terobosan hukum tim jaksa KPK maupun majelis hakim dalam kasus ini. Sedangkan dalam proses penyelidikan sebelumnya, KPK telah menyita uang serta aset senilai Rp 80 miliar lebih terkait dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang melibatkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.

Diketahui akibat perbuatan kedua korporasi tersebut kerugian negara mencapai Rp 313,3 miliar. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda