KPU & KIP Aceh Diminta Lakukan Verifikasi Terhadap Bacaleg Bermasalah
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com - PAKAR Aceh dan Parameter Institute mendesak KPU RI dan KIP Aceh untuk memverifikasi secara detail bacaleg yang selama ini menurut publik bermasalah.
"Selama ini ada beberapa bacaleg yang hari ini disinyalir bermasalah sudah masuk menjadi daftar calon sementara untuk dipilih dalam pemilu 2019," ujar Direktur Eksekutif PAKAR Aceh, Muhammad Khaidir.
Ia menambahkan, hal utama yang harus diteliti lebih lanjut oleh KPU RI dan KIP Aceh terhadap bacaleg yang sudah DCS adalah terkait masalah korupsi, narkoba, KDRT, kejahatan anak dan ijazah palsu.
"Terkait dengan desas desus ijazah palsu yang kami dapat dilapangan, ada bacaleg DPR RI dari dapil dua Aceh yang sudah masuk dcs, tetapi ijazahnya sampai saat ini masih menjadi polemik dan kasusnya penyelidikanya sudah di hentikan oleh pihak kepolisian," katanya.
Jadwal untuk menyampaikan masukan dan tanggapan atas DCS yang telah diberikan oleh KPU sampai dengan tanggal 21 Agustus nanti harus dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh masyarakat untuk memberikan masukan terhadap bacaleg yang akan mewakili aspirasinya nanti di parlemen.
"Dalam Pemilu 2019 ini, kita sangat berharap adanya perubahan yang mendasar dalam penjaringan calon legislator yang akan mewakili kita di parlemen. Seleksi dan tahapan dari penetapan calon legislatif yang akan dipilih oleh masyarakat harus kita awasi dan kawal baik-baik." (rel)