DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan surat berdasarkan nomor 21 Tahun 2022 tentang hari dan tanggal pemungutan suara pada pemilihan umum Presiden dan Wakil presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Perwakilan Rakyat daerah Provinsi, dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota serentak 2024.
Surat itu dikeluarkan pada tanggal Senin (31/1/2022) yang ditandatangi langsung oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra. Adapun isinya sebagai berikut:
[]