kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KPU Kembali Rilis Caleg Terpidana Mantan Korupsi

KPU Kembali Rilis Caleg Terpidana Mantan Korupsi

Selasa, 19 Februari 2019 19:24 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali merilis 32 calon legislatif (caleg) dengan status mantan terpidana korupsi yang ikut meramaikan kontestasi perebutan kursi parlemen DPRD dan DPRK pada pemilu 2019, Selasa (19/2)

Dikutip dari Humas KPU RI, data terbaru yang dirilis menunjukkan mantan terpidana korupsi didominasi oleh Caleg DPRD Kota dengan jumlah 25 orang, disusul Caleg DPRD Provinsi sebanyak 7 orang. 

Sebelumnya, tanggal 30 Januari 2019, KPU telah mengumumkan 49 caleg mantan terpidana korupsi (9 caleg DPD, 16 caleg DPRD Provinsi, 24 caleg DPRD Kota).

Berdasarkan data yang diumumkan tanggal 30 Januari dan 19 Februari 2019, sudah 81 caleg yang diumumkan dengan status mantan terpidana korupsi.


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda