KPU Perintahkan KPUD Tunda Putusan Bawaslu Soal Caleg Eks Koruptor
Font: Ukuran: - +
Komisoner KPU, Ilham Saputra. (Foto: Raga Imam/kumparan)
DIALEKSIS.COM| Jakarta- Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI memerintahkan sejumlah KPU Daerah ( KPUD) untuk menunda pelaksanaan putusan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengaku sudah mengirimkan surat edaran (SE) kepada semua jajaran KPU daerah terkait mantan narapidana kasus korupsi yang mendaftar sebagai bakal caleg DPRD provinsi, kabupaten, kota dan calon anggota DPD. SE tersebut.
Menurut Ilham, SE tersebut telah dikirimkan pada 31 Agustus 2018. Dengan adanya SE ini, KPU daerah diminta untuk satu suara dalam menyikapi putusan Bawaslu dan jajarannya di sejumlah daerah yang meloloskan mantan narapidana korupsi menjadi bakal caleg.
"SE sudah kami kirimkan pada 31 Agustus," ungkap Ilham sebagaimana dilansir Republika.co.id, Ahad (2/9) malam.
Surat edaran memiliki empat poin informasi.
Pertama, pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota merujuk kepada aturan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2017 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Kedua, pencalonan anggota DPD merujuk kepada aturan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD.
Ketiga, dalam menghadapi putusan Bawaslu tentang mantan narapidana kasus korupsi menjadi bakal caleg, KPU dan jajarannya tetap berpedoman kepada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor Nomor 26 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD. Kedua PKPU tersebut masih berlaku dan belum dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Keempat, meminta KPU daerah untuk menunda putusan Bawaslu dan jajarannya yang meloloskan mantan narapidana korupsi menjadi bakal caleg. Penundaan dilakukan sampai adanya putusan uji materi dari MA atas dua PKPU di atas.
(Republika.co.id)