KPU Putuskan Daftar Bacaleg Maksimal 100 Persen di Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM - Pihak KPU RI memutuskan pengajuan Caleg di Aceh mengikuti regulasi nasional yang diatur dalam UU 7 Tahun 2017, yaitu maksimum 100 persen dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan bagi partai politik lokal maupun partai politik nasional.
Keputusan KPU ini tertuang dalam Surat KPU Nomor 608/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 Tanggal 25 Juni 2018.
Komisioner KPU asal Aceh, Ilham Saputra, kepada media mengatakan selama ini tidak ada aturan setingkat UU yang mengatur caleg 120 persen. Menurutnya kuota caleg 120 persen tersebut bahkan juga tidak diatur dalam UUPA.
"Adapun Kouta caleg 120 persen dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2018 dulunya merujuk kepada UU Nomor 10 Tahun 2008. Akan tetapi saat ini tidak bisa lagi jadi rujukan karena UU itu sudah dicabut dan kini digantikan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017" Ujar Ilham senin (25/6).
Surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman dan ditujukan kepada 23 KIP kabupaten/kota di Aceh itu memuat tiga poin. Yaitu:
- Ketentuan Pasal 244 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur antara lain bahwa daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang disusun oleh pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota dan diajukan kepada KPU kabupaten/kota memuat paling banyak 100 persen dari jumlah kursi dari setiap daerah pemilihan.
- Mengingat tidak ada ketentuan lain setingkat undang-undang yang mengatur selain ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 1 di wilayah tertentu, maka ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Aceh dan seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Aceh.
- KIP kabupaten/kota agar menyampaikan hal sebagaimana tersebut pada angka 2 kepada seluruh pengurus partai politik di masing-masing daerah untuk dipedomani dalam proses pencalonan Pemilu anggota DPR kabupaten/kota tahun 2019 di wilayah Provinsi Aceh
(rs)