KPU RI Resmi Tetapkan 7 Nama Anggota KIP Aceh Periode 2023-2028
Senin, 31 Juli 2023 13:00 WIB
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan 7 nama anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028.
Hal itu tertuang dalam surat keputusan KPU bernomor: 968 Tahun 2023 yang ditanda tangani langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Ash’ari tertanggal 24 Juli 2023.
Berikut ke tujuh nama yang ditetapkan KPU RI.
1. H. Iskandar Agani, S.E;
2. Saiful, S.E;
3. Agusni AH, S.E;
4. Muhammad Sayuni, S.H., M.Kes., M.H;
5. Hendra Darmawan, S.Pd.I;
6. Ahmad Mirza Safwandy, S.H., M.H; dan
7. Khairunnisak, S.E.
Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak pengucapan sumpah/janji pada saat pelantikan.
Keyword:
Editor :Alfi Nora
Berita Terkait
Komentar Anda