KPU Sebut ada 16 Parpol Yang Daftar SIPOL, 7 Pendatang Baru
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi Sipol Pemilu 2024. [Foto: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pembaruan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024. Sebanyak 16 partai politik (parpol) sudah mendaftar dalam akun Sipol, tujuh di antaranya merupakan parpol baru.
Anggota KPU RI, Idham Holik menyebutkan, ada empat parpol peserta Pemilu 2019 melampaui PT [ambang batas parlemen], lima parpol peserta Pemilu 2019 tidak melampaui PT, dan tujuh parpol belum pernah jadi peserta Pemilu 2019, jika dijumlahkan maka ada 16 Parpol.
Kemudian, Idham membeberkan 16 parpol itu adalah Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kemudian, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), serta Partai Pandu Bangsa.
Dirinya menyebutkan, KPU resmi meluncurkan Sipol pada Jumat (24/6/2022). Sipol merupakan bagian dari kewenangan KPU yang digunakan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik dan hal tersebut diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Untuk pendaftaran parpol melalui Sipol dibuka hingga 14 Agustus 2022," pungkasnya. (CNN Indonesia)