DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan 5 orang komisioner anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Provinsi Aceh Periode 2023-2028.
SK tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1678 Tahun 2023 tentang pengangkatan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Provinsi Aceh Periode 2023-2028, ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari tertanggal 28 November 2023.
Kelima komisioner itu antaranya Azhari, Sufyan, Ramli Usman, Azharuddin, dan Edi Kurniawan.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan.