KPU Tetapkan Kouta Caleg 120 Persen Bagi Partai Lokal
Font: Ukuran: - +
Ketua KPU, Arief Budiman. (Foto: detik)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan penjelasan terkait pendapat DPRA tentang Kouta caleg DPRA/DPRK di Provinsi Aceh.
Dalam surat bernomor 646/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018 tentang jumlah pengajuan Bakal Caleg DPRA/DPRK, KPU menjelaskan dengan gamblang bahwa kuota Caleg untuk DPRA dan DPRK yang diusung partai politik lokal peserta Pemilu tetap merujuk pada Pasal 80 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, serta pasal 15, 16, dan 17 Qanun Nomor 3 Tahun 2018 tentang Partai Lokal Peserta Pemilu DPRA dan DPRK.
Artinya Kouta caleg untuk partai lokal dapat memuat maksimal 120 persen dari jumlah kursi di setiap daerah pemilihan.
"(Berdasarkan UU tersebut) diatur daftar calon DPRA/DPRK yang ditetapkan oleh partai lokal dapat memuat paling banyak 120 % dari jumlah kursi di setiap daerah pemilihan yang ditetapkan KPU," tulis surat yang ditandatangani oleh ketua KPU RI, Arief Budiman itu.(Riz)