kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KPU Tunggu Penjelasan Bawaslu Terkait Pencalonan Abdullah Puteh

KPU Tunggu Penjelasan Bawaslu Terkait Pencalonan Abdullah Puteh

Sabtu, 18 Agustus 2018 18:40 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh- Pencalonan Abdullah Puteh sebagai Calon Anggota DPD tampaknya masih belum berjalan dengan  mulus. Meski sebelumnya Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh pada Selasa (7/8) lalu memutuskan untuk menggugurkan putusan KIP Aceh yang mencoret nama Abdullah Puteh sebagai bakal calon anggota DPD karena  yang bersangkutan mantan terpidana korupsi, namun KIP Aceh tidak langsung mengeksekusi Putusan Panwaslih Aceh tersebut.

Hal ini dikarenakan KPU RI telah mengeluarkan surat Nomor 856/PY/01.1-SD/03/KPU/VII2018  dalam surat tanggal 10 Agustus 2018  tersebut ditegaskan bahwa KPU RI meminta kepada KIP Aceh untuk menunda putusan Panwaslih Aceh yang meloloskan Mantan Gubernur Aceh tersebut.

KPU mengeluarkan surat tersebut, mengingat hingga kini PKPU Nomor 14 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan PPKPU No or 21 Tahun 2018 yang menjadi dasar hukum dalam proses pencalonan pemilu Anggota DPD , belum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa PKPU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"berkenaan dengan hal tersebut, sambil menunggu koreksi atas putusan panwaslih Aceh dan penjelasan resmi Bawaslu RI, diminta kepada KIP Aceh menunda pelaksanaan putusan Panwaslih Aceh 001/PS/Bawaslu-Prov.Ac/VII/2018" tulis surat yang ditandatangani ketua KPU Arief Budiman itu.

Dalam Rapat pleno Hasil Akhir Verifikasi Faktual DPD Aceh yang digelar KIP Aceh di Hermes Palace Hotel, hari ini,  Sabtu (18/8) memang tidak tercantum nama Abdullah Puteh sebagai salah satu kandidat Calon DPD Aceh. (Ap)



Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda