Kritik Gubernur Aceh, Pengamat: Pejabat Dicopot Bisa Dilantik Kembali Presiden
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengamat Kebijakan Publik, Dr Nasrul Zaman mengatakan, total sudah 8 pejabat eselon II yang dicopot Gubernur Aceh secara sewenang-wenang tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.
"Pencopotan ini tanpa mekanisme yang benar dan tidak melibatkan BKN dan Komisi ASN seperti yang diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil," jelas Dr Nasrul Zaman melalui keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Rabu (6/1/2021).
Ia berujar, akibat kesewenang-wenangan ini, kebijakan gubernur tersebut telah melanggar aturan pada Pasal 3 ayat 7 yang menyebutkan bahwa presiden dapat menarik kembali kewenangan yang diberikan kepada kepala daerah dalam hal pengangkatan dan mutasi pejabat pimpinan tinggi di daerah.
Hal ini, lanjutnya, karena telah melanggar prinsip sistem merit yang diamantkan oleh UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
"Oleh karena itu kita berharap para ASN yang dicopot secara sewenang-wenang tersebut dapat melaporkan kepada Presiden RI secepatnya untuk mendapatkan keadilan dan juga terselenggaranya hukum positif, serta memberikan efek jera pada para kepala daerah atas sikap yang 'sok kuasa'," ungkap Dr Nasrul Zaman.
"Sejatinya pembelajaran ini tidak hanya buat Gubernur Aceh, tetapi juga buat para pejabat agar dapat memberikan dampak positif untuk terus mampu dan berani melakukan inovasi-inovasi dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta kreatif dalam mengembangkan bentuk layanan yang dibutuhkan masyarakat," pungkasnya.