Kritik Lembaga Berujung Pidana, Syahrul Nilai Dr Saiful Tidak Bersalah
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Dr Saiful Mahdi (kanan atas) saat diwawancara awak media di depan kantor Gedung Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (2/9/2021). Dok: [Tangkapan Layar]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Dr Saiful Mahdi terancam masuk penjara atas kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepadanya.
Korban Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini telah menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk jalani eksekusi putusan.
Siang tadi, Kamis (2/9/2021) Saiful Mahdi yang juga ditemani oleh istri dan tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menghadiri surat pemanggilan ke Kejaksaan.
Saat menuju ke sana, Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra Mutia menjelaskan kronologis kejadian dari kritik yang dilakukan oleh Dr Saiful di grub Whatsapp internal kampus tempat ia mengajar hingga dakwaan vonis 3 bulan penjara serta denda 10 juta subsidier 1 bulan.
Syahrul mengatakan, permasalahan yang menyebabkan Dr Saiful terbawa hingga ke ranah UU ITE dikarenakan ada kata korup dalam pesan kritikan Dr Saiful di grub itu yang diterjemahkan sebagai perilaku korupsi.
Padahal, jelas Syahrul, menganalisis kata per kata, makna korup yang dimaksud oleh Dr Saiful adalah kegagalan sistem atau sistem yang salah.
Namun, lanjut Syahrul, Fakultas Teknik USK yang diwakili oleh Dekannya menganggap itu sebagai tuduhan bahwa Dekan Fakultas Teknik telah melakukan korupsi.
"Atas ketidakmampuan menerima informasi itu kemudian Dekan Fakultas Teknik ini melaporkan Dr Saiful Mahdi ke Polresta Banda Aceh. Pada tanggal 2 September 2019 Dr Saiful Mahdi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banda Aceh," ujar Syahrul melalui konferensi pers yang dilakukan secara daring.
Dalam perjalanan persidangan, kata Syahrul upaya banding dan kasasi yang diajukan pihak Dr Saiful ditolak dan kandas.
Berkaitan dengan unsur pidana, ujar Syahrul, majelis hakim baik ditingkat pertama, banding, dan kasasi sama sekali tidak patuh terhadap Pasal yang dijerat ke Dr Saiful.
Ia mencontohkan, misal dalam Pasal 310 ayat 3 KUHP disebutkan bahwa 'tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.'
"Nah, hakim sama sekali tidak masuk ke situ. Seandainya hakim masuk ke Pasal itu, Dr Saiful sudah pasti tidak akan menjadi orang yang dianggap bersalah," jelas Syahrul.
Apa yang dikritik Dr Saiful, tegas Syahrul, adalah sistem tes CPNS. Tes CPNS merupakan sesuatu yang bersifat umum.
Bahkan, berdasarkan pendapat ahli hukum, kata Syahrul, sanksi pidana pencemaran nama baik tidak bisa dilakukan apabila objek yang disasar adalah lembaga publik atau lembaga komunal.
"Dalam kritik ini, Dr Saiful sama sekali tidak menyebutkan nama, menyerang kehormatan seseorang sama sekali tidak. Tetapi yang disampaikan oleh bang Saiful Mahdi adalah harusnya Fakultas Teknik itu melakukan sesuatu dengan sistem yang salah ini," jelas Syahrul.
"Nah, harusnya melakukan sesuatu dengan sistem yang salah bahkan jangan tinggal diam, jangan diam saja ketika melihat ada kesalahan dalam merekrut calon dosen di intansi itu sendiri," pungkasnya.