Kronologi Pengungkapan 150 Kg Sabu-sabu di Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zakir
Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar di tiga TKP yang berbeda yaitu di pesisir pantai Jambo Aye Aceh Utara, Desa Rantau Panjang Bayeun Aceh Timur, dan di Desa Kuala Ceurape Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen. [Foto: Dialeksis/MZK]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar di tiga TKP yang berbeda yaitu di pesisir pantai Jambo Aye Aceh Utara, Desa Rantau Panjang Bayeun Aceh Timur, dan di Desa Kuala Ceurape Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen.
Kasus tersebut berhasil diungkap pada Kamis (20/1/2022) dengan waktu yang berbeda. Dalam pengungkapan ini, tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Aceh, Bea Cukai Aceh, Polres Aceh Timur, dan Polres Lhokseumawe berhasil menyita 7 karung goni berisi 150 Kg sabu-sabu, 145.000 butir pil ekstasi, dan 20 ribu pil H5 (Happy Five).
Selain itu petugas juga berhasil mengamankan enam orang tersangka masing-masing berinisial UH, MK, MJ, DK, RK, IS. Dua tersangka merupakan warga Medan.
Narkoba dalam jumlah besar itu diamankan dari tiga lokasi terpisah, yaitu di pesisir pantai Jambo Aye Aceh Utara, Desa Rantau Panjang Bayeun Aceh Timur, dan di Desa Kuala Ceurape Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar dalam keterangan pers di Mapolda Aceh, Selasa (25/1/2022) pagi, mengatakan, kronologi pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat perihal adanya transaksi narkoba di perairan timur Aceh. Kronologi yang dibeberkan Kapolda adalah kejadian yang terjadi di TKP 1 pantai Jambo Aye Aceh Utara.
"Personil Timsus Ditreskrimsus Polda Aceh mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkoba melalui jalur laut perairan Selat Malaka yang akan masuk ke Aceh. Menindaklanjuti informasi tersebut, Personil Timsus bersama Tim Bea Cukai melakukan patroli dan penyisiran di wilayah laut perairan Aceh - Selat Malak - dan memeriksa Kapal Motor (KM) Putra Pesisir yang saat itu berada di perairan Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara," ungkap Kapolda Aceh, menceritakan kronologi kejadian.
"Dari pemeriksaan tiga awak kapal atas nama (inisial) UH, MJ, MK serta pemeriksaan KM Putra Pesisir GT.15 secara detail, ditemukan barang bukti berupa tujuh karung yang berisikan 150 bungkus teh cina yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, dan tiga tas yang berisikan 35 bungkus yang diduga ekstasi," sambung Kapolda.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Kapolda Aceh, KM Putra Pesisir GT.15 bertolak dari Kuala Leugeu pada hari Minggu (16/1/2022) sekira pukul 23.00 WIB menuju perairan laut Malaysia. "Pada hari Minggu (19/1) sekira pukul 03.00 WIB bertemu kapal Malaysia yang menyerahkan BB (barang bukti)," terang Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar.
Dalam kasus tersebut (dari tiga TKP), selain mengamankan barang bukti narkoba, kapal dan para tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti lain, yakni 6 unit H milik tersangka, 2 unit mobil Mazda dan Vios masing-masing milik tersangka DK dan RK, serta 1 unit sepeda motor milik tersangka IS.
Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Aceh. "Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan terberat hukuman mati," demikian pungkas Kapolda Aceh. [MZK]