Kronologis Kisruh Sertifikat tanah bagi Keluarga Miskin
Font: Ukuran: - +
Reporter : Hakim
Foto: doc dialeksis
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Bedasarkan temuan inspektorat pada Dinas pertanahan Aceh, Indikasi kerugian Pengadaan sertifikat tanah masyarakat miskin tahun 2019 Rp 454 Juta. Muchtaruddin S.Sos, M.Si selaku Sekretaris Dinas Pertanahan mengonfirmasi temuan itu tidak benar.
Muchtar juga menyampaikan kronologisnya kepada wartawan Dialeksis.com tentang pengadaan sertifikat tanah masyarakat miskin tahun 2019, pada Selasa,(06/04/2021). Menurutnya proses sistem pensertifikatan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah cukup baik.
”Kami tidak menyetornya ke per orangan atau kepegawai BPN tetapi kami melakukan penyetoran ke rekening Negara yaitu PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) berdasarkan Surat Perintah Setor (BPS) dari BPN. Jadi tidak ada kerugian Negara seperti disebuatkan dikarenakan uang yang sudah disetor masih ada direkening, dan tidak membeku," ujarnya Muchtar.
Muchtar menjelaskan data yang ada, yaitu daftar target dan realisasi kegiatan Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin (PTM3) Tahun 2019 di Provinsi Aceh ada 1,105 target pensertifikatan tanah yang telah selesai serta sisa 8 sertifikat yang tertunda diantaranya memiliki keterangan 3 bidang pemiliknya meninggal dan 5 bidang sengketa (proses pergantian).
Target ini tersebar di 5 kabupaten yaitu Aceh Selatan 484 selesai dan 3 bermasalah, Aceh Singkil 328 target selesai dan 5 bermasalah, Aceh Barat 25 target selesai, Pidie Jaya 75 target selesai, dan Nagan Raya 193 target selesai. Nah ini lah data yang ada dari Sekretaris Dinas Pertanahan tersebut.
Sebelumnya dari proses pendataan yang telah dilakukan oleh TNP2K (Basis Data Terpadu untuk Program Perlindungan Sosial yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan) ternyata ada 418.000 lebih Kartu Keluarga(KK) miskin di Aceh. Nah, data inilah yang dipakai setiap tahunnya untuk pensertifikatan tanah dan pembangunan rumah duafa demi berkurangnya angka kemiskinan.
Muchtar mengatakan,”dari data itu kami vertifikasi yang memiliki tanah untuk diukur dan dilengkapkan datanya. Nah, baru kami daftar ke BPN dengan SK Bupati.” Rincinya.
Ia melanjutkan setelah diterima BPN, lalu data tersebut dengan arahan BPN diminta untuk menyetor ke rekening PNBP. Sesuai dengan dana pembiayaan pensertifikat PTSL (Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang dilakukan BPN untuk seluruh asset semua desa dan tanah masyarakat lengkap di desa [Hakim].