Kuasa Hukum Ahmadi Kecewa Gakkum KLHK Tidak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Redelong - Sidang pertama Praperadilan pada Kasus Ahmadi Cs tidak dihadiri KLHK sebagai termohon, hari ini Selasa (5/7/2022). Hal ini sangat disayangkan oleh salah satu kuasa hukum pemohon, Hamidah SH.
"Bahkan dalam sidang Praperadilan hari pertama ini, Selasa, 5 Juli 2022, KLHK tidak hadir sama sekali dan hanya mengirimkan surat kepada hakim serta memohon agar sidang ditunda pada 19 Juli yang akan datang," ucap Hamidah dalam keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Selasa (5/7/2022).
Sidang hari ini, kata Hamidah, digelar hanya beberapa menit saja hanya untuk membacakan surat permohonan penundaan sidang yang dikirimkan Gakkum KLHK sebagai termohon.
Dua kuasa hukum Ahmadi, Hamidah SH dan Albar SH menghadiri sidang yang digelar pada pukul 11. 40 WIB hari ini di Pengadilan Negeri Redelong Kabupaten Bener Meriah, sedangkan termohon tidak hadir satu orangpun, baik termohon maupun kuasanya.
Menurut Hamidah, ketidak hadiran KLHK ini merugikan kliennya yang saat ini sedang menunggu kepastian apakah penetapan tersangka kepada mereka sah atau tidak.
"KLHK terkesan mengulur waktu, sehingga praperadilan bisa gugur dan hak tersangka tercederai. KLHK tidak siap menghadapi persidangan penting hari ini," ujar Hamidah.
Ia menyebut, jika risiko praperadilan ini gugur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 huruf KUHAP dimana apabila pelimpahan perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Apakah Gakkum KLHK ingin agar praperadilan ini gugur? Ini tidak fair. Ini mencederai rasa keadilan bagi Ahmadi dan tersangka lainnya," katanya lagi..
"Jika alasannya sedang di luar kota, seharusnya ada utusan salah satu termohon atau kuasanya hadir untuk menghormati proses persidangan. Itu lazim dilakukan oleh tergugat atau termohon, tapi tidak dilakukan oleh Gakkum KLHK. Ini aneh sekali. KLHK tidak profesional," gusarnya.
Kedua, alasan ketidakhadiran dan permohonan penundaan itu dilakukan secara tertulis melalui surat, Menurut Hamidah, ini seharusnya dianggap tidak sah, karena surat menyurat seperti itu bukan proses hukum di dalam KUHAP.
"Sidang pertama dianggap sudah terjadi dan kepada termohon diminta hadir di sidang kedua. Termohon harus datang sendiri di ruang sidang terhormat permohonan penundaan itu. Apa yang dilakukan oleh KLHK itu penghinaan terhadap peradilan karena tidak menghargai proses persidangan dengan sistem peradilan cepat. Dimana Pengadilan Negeri diberikan waktu hanya tujuh hari untuk memutuskan sah tidaknya penetapan tersangka ini," urainya.
Kemudian yang ketiga, tutur Hamidah, ketidakhadiran Gakkum KLHK semakin menguatkan keyakinan pihaknya bahwa mereka tidak cukup memiliki bukti terhadap unsur pidana sebagaimana mereka sangkakan kepada Ahmadi Cs yaitu pasal 21 ayat (2) UU no 5 tahun 1990.
"Hal mana juga di sampaikan oleh kejaksaan tinggi Aceh saat mengeluarkan P19 pada tanggal 23 Juni lalu yang pada pokoknya menyebutkan bahwa penyidik KLHK harus melengkapi unsur pidana terkait dengan 'memiliki, menyimpan dan memperniagakan.' Jaksa menganggap unsur ini belum terpenuhi," jelasnya.
Sementara itu ketua tim kuasa hukum Ahmadi, Nourman Hidayat menyoroti keseriusan Gakkum KLHK untuk konsisten pada rasa keadilan masyarakat khususnya terhadap tersangka.
Dia menyebutkan bahwa proses sidang praperadilan adalah proses sidang cepat. Hanya 7 hari dan hakim sudah harus memutuskan diterima atau ditolaknya gugatan praperadilan itu.
Dengan cara begitu, tersangka bisa lebih cepat mendapatkan kepastiannya dan tidak ditahan untuk alasan yang mengada-ngada.
"Kami akan minta Ahmadi Cs dikeluarkan dari tahanan demi rasa keadilan," kata Nourman. [*]