kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kuasa Hukum Fitriadi Lanta: Kami Tegaskan, Video Pemukulan Tgk Jenggot Bukan Hoax

Kuasa Hukum Fitriadi Lanta: Kami Tegaskan, Video Pemukulan Tgk Jenggot Bukan Hoax

Sabtu, 02 Januari 2021 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Jubir Tim Kuasa Hukum Fitriadi Lanta dari Kantor YLBH-AKA, Distrik Abdya, Pujiaman SH. [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Fitriadi Lanta dalam perkara Nomor 50/Pid.Sus/2020/PN Mbo sudah terungkap jelas bahwa video pemukulan terhadap Tgk Jenggot beserta tulisan yang diteruskan oleh Fitriadi Lanta bukan hoax.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Fitriadi Lanta dari Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Distrik Abdya, Pujiaman SH melalui keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Sabtu (2/1/2021).

Menurutnya, berdasarkan SP2HP dari penyidik Polda Aceh yang ditandatangani oleh KomBes Pol, Sony Sonjaya, S.I.K Tanggal 22 Desember 2020 telah menetapkan tersangka SY Alias SO.

"Bila dilihat fakta persidangan dalam perkara yang menjerat klien kami, berdasarkan Keterangan beberapa saksi yang kita hadirkan dalam persidangan, masih ada orang yang lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka," jelas Pujiaman.

Dari penetapan tersebut, menurutnya terlihat jelas bahwa video beserta tulisan yang diteruskan oleh Fitriadi Lanta bukan hoax, malah ini fakta. Bukan seperti Dakwaan Subsidair JPU yang mendakwakan dengan Pasal 14 UU No. 1 tahun 1946 dengan ancaman Pidana 10 tahun penjara.

"Dari awal kami Penasehat Hukum Fitriadi Lanta sudah membuktikan bahwa Video Pemukulan dan penganiayaan terhadap Tgk Jenggot di Pendopo Bupati Aceh Barat (18/02/2020) yang diteruskan oleh klien kami dalam grop FKMBSA bukan hoax. Ada saksinya dan ada korbannya beserta bukti-bukti," jelas Pujiaman.

"Tak hanya itu, menurut kami, Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 yang dicantumkan JPU, dengan tujuan agar klien kami beralasan menurut hukum untuk ditahan oleh JPU sebagaimana dalam Pasal 31 KUHAP," tambahnya.

Selain itu, lanjut Pujiaman, pencantuman pasal tersebut berat dugaan ada pesanan pihak-pihak tertentu, karena sebelumnya Pasal tersebut tidak pernah ada dalam BAP di tingkat Penyidikan Polres Aceh Barat.

"Sehingga, kejadian di Pendopo Bupati Aceh Barat, Selasa sore (18/2/2020) yang mengakibatkan Tgk Jenggot harus dirawat di Rumah Sakit seolah-olah tidak benar," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda