Kuasa Hukum Irwandi Yusuf: Terlalu Prematur Menyampaikan Hasil KLB Sah
Font: Ukuran: - +
Reporter : Mulyana Syahriyal
Haspan Ritonga Kuasa Hukum Irwandi Yusuf
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh – Haspan Ritonga Kuasa Hukum Irwandi Yusuf menilai pernyataan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PNA itu sah setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Irwandi terlalu Prematur untuk disampaikan ke publik.
Pasalnya, pada putusan Mahkamah Agung itu tidak menyatakan sah atau tidak sahnya kepungurusan hasil KLB di Bireuen.
“Soal KLB itu statemen yang menyatakan kalau KLB sah itu terlalu prematur, tidak boleh juga begitu, karena putusan MA itu tidak menyatakan sah atau tidak soal kepengurusan,” kata Haspan Yusuf Ritonga saat ditanyai Dialeksis.com, Rabu (15/7/2020).
Menurut Haspan Yusuf Ritonga, dalam putusan Mahkamah Agung tidak ada yang diadili dalam konteks pokok persoalan yang disengketakan dalam perkara Irwandi Yusuf dengan Tiyong.
“Karena tidak ada yang diadili dalam konteks pokok persolan yang disengketakan dalam perkara Irwandi dengan Tiyong maka ya tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah dalam proses itu, artinya dua dua masih sebagai pengurus,” katapnya.
Selain itu, Ia meminta agar salah satu dari mereka untuk memikirkan masa depan partai, sehingga persoalan kisruh ini segera selesai.
“Sebenarnya kalau mereka melihat terbaik untuk partai pasti ada yang mengalah, sehingga persoalan ini segera selesai,” tutupnya. (MS)