Kuasa Hukum Tgk Janggot: Pemanggilan Bupati Aceh Barat Sengaja di Perlambat
Font: Ukuran: - +
Reporter : Mulyana Syahriyal
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh – Kuasa hukum Zahidin alias Tgk Janggot, Zulkifli menilai proses pemanggilan Bupati Aceh Barat, Ramli MS, terkait kasus pemukulan terhadap kliennya sengaja diperlambat.
Pasalnya, hingga saat ini Ramli MS sebagai terlapor dalam kasus pemukulan terhadap Tgk Janggot di Pendopo Bupati Aceh Barat beberapa bulan lalu belum ada pemanggilan untuk didengarkan keterangannya sebagai trrlapor.
“Berat dugaan kami dalam perkara yang menimpa klien kami sengaja di perlambat proses pemanggilan terlapor yaitu Ramli MS,” kata Zulkifli kepada Dialeksis.com di Banda Aceh, Rabu (15/7/2020).
Menurut Zulkifli, Kini Kapolda Aceh telah memeriksa 10 saksi dan sudah mengambil hasil visum terhadap Tgk janggot korban pemukulan oleh Ramli MS, sehingga dengan sudah dilakukan itu, Polda Aceh sudah memenuhi unsur untuk pemanggilan Ramli MS.
“Dimana berdasarkan Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP) Pasal 184 KUHAP sudah memenuhi 2 alat bukti dimana berdasarkan hak tersebut wajib sesegara setelah diperiksa Terlapor untuk ditetapakan sebagai tersangka demi tegaknya hukum yang berkeadilan,” ungkapnya.
Berdasarkan ketentuan UUPA Pasal 55 sangat jelas menyatakan bahwa izin untuk pemeriksaan Ramli MS oleh Polda Aceh tidak perlu digelar di Mabes Polri. Sebab bila hal itu dilakukan, maka proses penyidikan sentralisasi dimana seharusnya Polda Aceh dapat mengirim langsung surat ke Presiden disebabkan proses penyidikan desentralisasi atau pihak Polda Aceh bisa melakukan dengan sendirinya.
“Bahwa pila merujuk pada UUPA dengan jelas menyatakan sejak dimulainya Penyidikan dan Penyelidikan yang Joncto Perkap No.6/2019 tentang penyidikan tindak pidana, dimana Izin tersebut harus sudah di peroleh semenjak ditarik Laporan dari Polres Aceh Barat ke Polda Aceh,” pungkasnya. (MS)