Beranda / Berita / Aceh / Kuota Terbatas, Pemko Banda Aceh Buka Pendaftaran Bantuan Hibah Bagi UMKM

Kuota Terbatas, Pemko Banda Aceh Buka Pendaftaran Bantuan Hibah Bagi UMKM

Senin, 14 Desember 2020 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah Kota Banda Aceh terus memberikan perhatian pada masyarakat pelaku usaha mikro di Banda Aceh yang terdampak Covid-19.

Dalam hal ini, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) kembali memberikan bantuan paket hibah peralatan usaha mikro untuk 694 pelaku usaha mikro di Kota Banda Aceh yang mulai dibuka pendaftarannya secara online pada Senin 14 Desember 2020 mulai pukul 10.00 WIB dan akan ditutup secara otomatis oleh aplikasi apabila sudah memenuhi kuota.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, M. Nurdin S.Sos mengatakan bantuan tersebut untuk membantu pelaku usaha mikro agar tetap mampu bertahan dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya di tengah kondisi pandemik Covid-19.

“Ini sebagai wujud kepedulian dan perhatian Pemerintah Kota Banda Aceh yang sangat tinggi kepada pelaku usaha mikro yang berdampak Covid-19 di Banda Aceh,” kata Nurdin, Minggu (13/12/2020) saat dikonfirmasi melalui telepon.

Kata Nurdin, target penerima bantuan hibah peralatan usaha mikro tersebut untuk pelaku usaha yang bergerak dibidang usaha tukang bangunan, tukang las, tukang pangkas, jualan mie, jualan jus, tukang perabot, usaha menjahit, usaha katering, pembuatan kue, usaha kuliner/rak steling dan peralatan usaha perbengkelan.

Nurdin menjelaskan, untuk mendapatkan bantuan tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan yaitu warga Kota Banda Aceh, memiliki usaha kategori mikro, (omzet<300 juta/tahun dan aset<50 juta), belum pernah menerima bantuan dari Pemerintah Kota Banda Aceh, status pekerjaan bukan ASN, bukan Anggota TNI/Polri, bukan Pegawai BUMN/D atau bukan Karyawan Swasta, memiliki nomor handphone aktif yang dapat dihubungi oleh petugas, serta melampirkan file photo KTP, KK dan photo tempat usaha atau aktivitas usaha.

Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar bisa mendaftarkan diri secara online melalui link yang sesuai dengan bidang usaha masing-masing berikut ini: bantuan peralatan tukang bangunan bit.ly/PaketPeralatan-01, bantuan peralatan tukang las bit.ly/PaketPeralatan-02, bantuan peralatan tukang pangkas bit.ly/PaketPeralatan-03, bantuan peralatan usaha jualan mie bit.ly/PaketPeralatan-04, bantuan peralatan usaha jualan jus bit.ly/PaketPeralatan-05, bantuan peralatan tukang perabot bit.ly/PaketPeralatan-06, batuan peralatan usaha menjahit bit.ly/PaketPeralatan-07, bantuan peralatan usaha katering bit.ly/PaketPeralatan-08, batuan peralatan usaha pembuatan kue bit.ly/PaketPeralatan-9, bantuan peralatan usaha kuliner/rak steling bit.ly/PaketPeralatan-10 dan bantuan peralatan usaha perbengkelan bit.ly/PaketPeralatan-11.

Selain itu, kata Nurdin pendaftar juga harus mengikuti beberapa tahap yaitu pendaftaran online, verifikasi dan validasi data, pemanggilan/wawancara calon penerima, penyerahan dokumen administrasi calon penerima (SPTJM atau surat keterangan usaha dari keuchik domisili pemohon).

”Apabila ada yang kesulitan melakukan pendaftaran online karena berbagai alasan seperti tidak punya smartphone, tidak mengerti cara daftar atau alasan lain, dapat meminta bantuan anggota keluarga, tetangga atau pihak lain, bila itu juga sulit maka calon pendaftar dapat datang ke Diskopukmdag Kota Banda Aceh untuk dibantu oleh petugas proses pendaftaran onlinenya, pastikan sebelum mendaftar sudah menyiapkan file photo KTP, KK dan Photo tempat usaha atau aktifitas usaha,” tutup Nurdin.(Rid/Hz)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda