Selasa, 04 Maret 2025
Beranda / Berita / Aceh / Kutipan Ratusan Ribu Rupiah ke PKL, Kadiskopukmdag Banda Aceh: Itu Pungutan Liar

Kutipan Ratusan Ribu Rupiah ke PKL, Kadiskopukmdag Banda Aceh: Itu Pungutan Liar

Senin, 03 Maret 2025 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh Samsul Bahri. [Foto: Prokopim BNA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh Samsul Bahri menegaskan bahwa pengutipan dana hingga ratusan ribu rupiah kepada para pedagang kuliner di kawasan Kampung Baru adalah pungutan liar.

Seyogyanya, pungutan bagi pedagang kaki lima (PKL) dilakukan oleh petugas menggunakan tiket retribusi resmi. “Kalau ada pungutan tanpa tiket retribusi, itu di luar pungutan resmi alias pungutan liar,” ujar Samsul menjawab rumor yang beredar, pada Minggu (2/3/2025).

Menurutnya, kutipan ilegal tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “Jika itu benar terjadi di lapangan, maka saya pastikan itu pungutan liar. Masyarakat dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang.”

Masih menurut Samsul Bahri, terkait retribusi bagi PKL, pihaknya berpegang pada Peraturan Wali Kota Banda Aceh nomor 1 tahun 2022. “Di situ diatur jelas mengenai tarif retribusi bagi PKL, yakni Rp 5.000 per lapak per hari,” ujarnya.

Khusus untuk PKL di kawasan Kampung Baru (eks Bioskop Garuda) diperkuat lagi dengan SK Wali Kota Banda Aceh nomor 53 tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Sementara Penjualan Daging Meugang dan Kuliner Ramadan 1446 H.

Dan kepada PKL di sana ditetapkan tarif retribusi sesuai aturan yang berlaku. “Diskopukmdag Banda Aceh melaui BLUD UPTD Pasar mengutip biaya retribusi Rp 5 ribu, bukan ratusan ribu. Dan petugas juga memberikan bukti berupa tiket pembayaran resmi kepada para pedagang,” ujarnya.

Atas hal pungutan liar dimaksud, ia pun kembali mengimbau masyarakat terutama para PKL untuk dapat melaporkan kepada pihak berwenang. 

“Karena tentu ini sangat merugikan masyarakat, terlebih pungutan liar termasuk ke dalam tindak pidana/melawan hukum," tegasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
bank Aceh
dpra
bank Aceh pelantikan