KY Wilayah Aceh Terima 21 Laporan Masyarakat
Font: Ukuran: - +
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Aceh, Hasrizal menyampaikan sepanjang 2024 pada semester satu, Komisi Yudisial telah menerima sekitar 21 laporan masyarakat. Dari laporan tersebut tiga diantaranya yang memiliki kewenangan KY dan sudah ditangani. [Foto: dok KY Wil Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sepanjang 2024 pada semester satu, Komisi Yudisial (KY) telah menerima sekitar 21 laporan masyarakat. Dari laporan tersebut tiga diantaranya yang memiliki kewenangan KY dan sudah ditangani.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Aceh, Hasrizal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/8/2024).
Terkait laporan yang diterima tadi, kata Harizal, sudah diproses dan dilakukan pemeriksaan ditingkat lokal di kantor penghung Komisi Yudisial Wilayah Aceh. Sejauh ini memang belum ditemukan dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Jika nantinya ditemukan pelanggaran, maka proses akan dilanjutkan ke Pengaduan Praperadilan (PNO) dan Majelis Kehormatan Hakim (MKH),” sebutnya.
Sejauh ini laporan yang diterima di Aceh akan dilaporkan ke Komisi Yudisial dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan secara lebih lanjut.
Ia menerangkan bahwa tugas Penghubung KY Aceh hanya menerima laporan, melakukan Verifikasi awal, kemudian meneruskan pemeriksaan di pusat.
"Sepanjang 2022 hingga 2024, belum ada hakim di Aceh yang terbukti melanggar kode etik hingga ke tahap MKH dan PNO,” pungkasnya. [*]