Ladang Ganja di Pedalaman Aceh Utara Dimusnahkan
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com - Polres Lhokseumawe mengerahkan puluhan personel untuk memusnahkan ladang ganja di kawasan pedalaman Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Zeska Julian Wijaya, Kamis malam, menjelaskan bahwa penemuan ladang ganja seluas satu hektare itu merupakan hasil pengembangan kasus penyitaan setengah ton ganja dari sebuah rumah di Dusun Cot Rawatu, Desa Jurong, Kecamatan Sawang pada 3 Juli lalu.
"Hasil penyelidikan dari kedua tersangka yang berhasil ditangkap, terungkap bahwa sumber ganja dari lahan satu hektare yang kita musnahkan itu," katanya.
Pemusnahan ladang ganja itu juga mendapatkan bantuan dari anggota Polsek Sawang.
Ia menyebutkan sejumlah batang tanaman ganja disita untuk bahan pemeriksaan selanjutnya.
Dia juga mengharapkan masyarakat terus membantu polisi untuk membasmi peredaran narkoba, termasuk memberikan informasi yang akurat dan tepat untuk memudahkan pihaknya menangkap dan memutus jaringan perdagangan narkoba.
Pada Selasa (3/7), pihak Polsek Sawang menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Sawang, tepatnya di Dusun Cot Rawatu, Gampong Jurong, ada ganja yang disimpan di sebuah rumah.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan langsung dilakukan pengerebekan sekitar pukul 18.00 WIB, pada hari itu juga.
Hasil dari pengerebakan tersebut adalah ganja kering siap edar sebanyak setengah ton disita polisi, sekaligys dua orang tersangka ditangkap. (Antara)