Lagi, Kejari Lhokseumawe Terima Pengembalian Uang Dugaan Korupsi RS Arun
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
Saksi T Adnan kembalikan uang dari Komut PTPL dari management fee PT RS Arun Lhokseumawe, diterima oleh Kasi Pidsus, Saifuddin, SH, MH. (Dok.Humas)
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Penyidik Kejari Lhokseumawe kembali menerima pengembalian uang senilai Rp 238 juta dari Komisaris Utama (Komut) PT Pembangunan Lhokseumawe (perseroda) atau disebut PTPL, T Adna, pada Kamis (20/7/2023) sore.
Seperti diketahui, T Adnan merupakan Sekda Kota Lhoseumawe, plus menjabat sebagai Komut PTPL. Diduga, uang yang dikembalikan terkait kasus tindak pidana dana korupsi PT Rumah Sakit Lhokseumawe, yang kini ditangani Jaksa daerah setempat.
“Uang tersebut adalah honor komisaris utama PTPL yang bersumber dari management fee PT RS Arun Lhokseumawe, yang dikembalikan oleh saksi TA sebesar Rp 238 juta, diterima langsung oleh Kasi Pidsus, Saifuddin, SH, MH,” kata Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH kepada Dialeksis.com kamis malam.
Therry menyebutkan, total uang yang sudah dikembalikan hingga hari ini senilai Rp 9,9 miliar lebih. “Semua kita setorkan ke Bank Syariah Indonesia, dititipkan di rekening Pemerintah Lainnya, sebagai barang bukti,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, yakni Hariadi selaku Eks Dirut PT RS Arun Lhokseumawe dan Suaidi Yahya, mantan Walikota Lhokseumawe. Jaksa menyimpulkan hasil audit kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 44,9 miliar.
- Kejari Lhokseumawe Kembali Perpanjang Masa Tahanan Suaidi Yahya dan Hariadi
- Jaksa Kembali Segel Aset Hasil Korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe
- Suaidi Yahya Ditetapkan Tersangka, PAKAR Aceh Minta Kejari Lhokseumawe Usut Tuntas Kasus Korupsi RS PT Arun
- Korupsi RS Arun, Kajari Lhokseumawe: Suaidi Yahya Aktor Utama