Lahan Warga Masuk HGU PT Delima Makmur, Kantah Aceh Singkil Siap Mediasi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Muhammad Reza, S.T., M.Si, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Aceh Singkil. [Foto: For Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masyarakat Aceh Singkil mengklaim kalau lahan warga ada yang masuk ke dalam penguasaan Hak Guna Usaha (HGU) PT Delima Makmur.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Aceh Singkil Muhammad Reza ST MSi menyatakan, soal klaim Hak Keperdataan di sektor Agraria dan Tata Ruang serta Pertanahan mesti merujuk pada legal standing atau bukti sah kepemilikan yang diakui oleh negara.
"Kami selaku jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang dalam hal ini merupakan perpanjangan tangan dari pusat di tingkat Kabupaten Aceh Singkil meminta agar hendaklah berpedoman pada aturan dan mekanisme yang berlaku," ujar Reza kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Sabtu (18/6/2022).
Ia melanjutkan, dalam hal penyelesaian sengketa, konflik dan perkara pertanahan, Kantor Pertanahan (Kantah) Aceh Singkil akan senantiasa menjadi pioneer dengan berkontribusi secara aktif akan data-data pertanahan yang diperlukan dalam upaya penyelesaian agar medapatkan win-win solution.
Adapun legalitas HGU PT Delima Makmur di Kabupaten Aceh Singkil sebagaimana disampaikan sudah memiliki legalitas berupa Sertipikat Hak Guna Usaha (Sertipikat HGU) yang berjumlah 4 (empat) Sertipikat yaitu : Sertipikat HGU Nomor: 4/1995 , 5/1995 , 9/1998 serta 28/2021. [AKH]