Langgar Moratorium, Dua Sopir beserta Truk Penganggkut Getah Pinus Ditahan
Font: Ukuran: - +
[Foto: Dialeksis/Kolase/Humas Polda Aceh]
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Satreskrim Polres Bireuen menahan KY (34) dan SP (21) beserta dua unit truk yang menggangkut getah pinus ditahan. Penahanan tersebut lantaran keduanya melanggar moratorium penjualan getah pinus.
Dalam keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Selasa (13/12/2022), Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, mulanya pada 10 Desember lalu petugas Pamhut dari KPH II Aceh Pos Juli, Bireuen, menerima informasi dari masyarakat bahwa ada dua unit truck yang mengangkut hasil hutan bukan kayu berupa getah pinus dari Aceh Tengah menuju Medan untuk dijual.
Mendapati informasi tersebut, kata Winardy, petugas Pamhut menghubungi personil Satreskrim Polres Bireuen untuk mem-backup kegiatan pemeriksaan di depan pos di Desa Buket Mulia, kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.
"Mendapati informasi dari masyarakat, Pihak Pamhut menghubungi Satreskrim untuk backup pemeriksaan. Setelah diperiksa, ternyata benar truk tersebut mengangkut getah pinus," kata Winardy.
Hasil introgasi singkat, kedua sopir tersebut mengakui bahwa getah pinus akan dibawa dan dijual ke Medan, Sumut. Mereka juga memperlihatkan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan yang dikeluarkan UPTD KPH WIL III Aceh, tapi surat tersebut tidak sesuai dengan perjalanan truk.
Selanjutnya » "Surat yang ditunjukkan sopir itu tidak ...- Ambruknya RS Regional di Aceh Tengah, Penyidik Libatkan Ahli Konstruksi
- 10 Ton Getah Pinus Diamankan di Mapolres Bireuen, Ini Kata Kasat Reskrim
- 10 Ton Getah Pinus Tujuan Medan Ditangkap di Pos RPH Juli Km13, Proses Hukum Diserahkan ke Polres Bireuen
- Jalan Lintas Nasional Aceh-Sumut Lumpuh Karena Banjir, Dishub Aceh Sedang Upayakan Jalur Alternatif