Beranda / Berita / Aceh / Langgar Prokes, Personel Gabungan Satgas Covid-19 Kembali Segel 5 Tempat Usaha di Banda Aceh

Langgar Prokes, Personel Gabungan Satgas Covid-19 Kembali Segel 5 Tempat Usaha di Banda Aceh

Selasa, 08 Juni 2021 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hakim

[Dok. Humas Polda Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Personel gabungan dari Unsur TNI, Polri dan Satpol PP/WH Aceh kembali melakukan penyegelan terhadap 5 tempat usaha yang dianggap tidak menerapkan Prokes dan masih buka di luar ketentuan Perwal. Kota Banda Aceh, Senin malam (7/6/2021).

Hal tersebut dikatakan Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs. H. Agus Sarjito, dalam keterangan singkatnya, Selasa (8/6/2021) di Mapolda Aceh. Dalam kesempatan itu, Agus juga menyebutkan nama sejumlah tempat usaha yang disegel petugas lantaran melanggar Perwal dan tidak menerapkan Prokes.

“Sedikitnya ada 5 yang disegel, yaitu Kembar kupi, Pak Haji, Palapa, Pasar Lampaseh, dan Tamada Kupi,” beber Agus.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, patroli dan penertiban tersebut akan terus dilakukan untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi. Apalagi, lanjutnya, saat ini tingkat penyebaran Covid-19 di kota Banda Aceh khususnya mengalami peningkatan yang sangat signifikan.

“Tetap kita lakukan penertiban. Apalagi lonjakan Covid-19 cukup signifikan,” ucap Agus.

Selain melanggar Perwal, tempat-tempat usaha tersebut juga tidak menerapkan Prokes, seperti tidak ada tanda jaga jarak, tidak menyediakan desinfektan, tidak membatasi pengunjung, dan imbauan prokes lainnya.

Agus berharap, pemilik tempat usaha memiliki kesadaran untuk ikut membantu pemerintah mengendalikan penyebaran virus yang belum ada obatnya tersebut.

“Mudah-mudahan tumbuh kesadaran demi menyelamatkan masyarakat Aceh dari penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda