Beranda / Berita / Aceh / Langkah Cepat KPK Tangkap Komisaris dan Direktur Pemenang Proyek Multiyears

Langkah Cepat KPK Tangkap Komisaris dan Direktur Pemenang Proyek Multiyears

Sabtu, 06 Februari 2021 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Kumparan/Basith Subastian]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menahan dua orang tersangka kasus proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis tahun anggaran 2013-2015. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dua orang yang ditahan tersebut adalah Handoko Setiono (HS) selaku Komisaris dan Melia Boentaran (MB) selaku Direktur dari PT Arta Niaga Nusantara.

Seperti dilansir dari AJNN, Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa KPK sebelumnya juga telah menetapkan tersangka M Nasir, PPK dalam proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil dan telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Adapun selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 116 orang saksi diantaranya pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek dan pihak swasta yang terdiri dari supplier maupun subkontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan ini.

Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Ali Fikri, dalam pengadaan proyek ini, Handoko Setiono, diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN (Arta Niaga Nusantara), padahal sejak awal lelang dibuka, PT ANN telah dinyatakan gugur ditahap prakualifikasi.

Akan tetapi setelah dilakukannya rekayasa bersama dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis dengan berbagai dokumen lelang fiktif sehingga PT ANN dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan

Sedangkan Melia Boentaran, Direktur dari PT Arta Niaga Nusantara, juga diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, agar bisa dimenangkan dalam proyek ini.

“Dalam proyek ini pun diduga ditemukan berbagai manipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang di tentukan. Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 156 Miliar dari total nilai kontrak Rp 265 Miliar," ungkap Ali Fikri.

Sementara itu, untuk kepentingan penyidikan, KPK akan menahan pada para tersangka masing-masing selama 20 hari terhitung sejak hari ini 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021.

Ali Fikri mengatakan, Handoko Setiono ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur sedangkan Melia Boentaran akan ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.

“Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka para tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1,” tutupnya.


Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda