Lanjutan Sidang PTUN, Pansel Sekda Atam Terbukti Abaikan PP 58 Tahun 2009
Font: Ukuran: - +
Reporter : MHV
Bambang Antariksa bersama ketua Pansel Seleksi Sekda Aceh Tamiang di sela sela sidang lanjutan di PTUN Banda Aceh. [Foto : Ist]
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Bambang Antariksa, SH, MH, selaku kuasa hukum dari 7 warga Aceh Tamiang yang menggugat Keputusan Gubernur Aceh tentang pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tamiang, menyatakan pada sidang di PTUN Banda Aceh pada Kamis (25/11/2021) lalu, terungkap bahwa Pansel Sekda Aceh Tamiang sengaja mengabaikan PP No. 58/2009.
Dalam sidang tersebut bahwa Pansel Sekda Aceh Tamiang sengaja mengabaikan PP Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh, didalam proses pemilihan sekda Aceh Tamiang.
Saksi fakta yang dihadirkan Tergugat (Gubernur Aceh) dan Tergugat Intervensi (Drs. Asra), yakni Dr. Basri sebagai Ketua Pansel, pada keterangan awal mencoba berkelit dan menyembunyikan fakta bahwa rekomendasi KASN ada memerintahkan agar pemilihan Sekda Aceh Tamiang turut mempedomani PP Nomor 58 Tahun 2009.
Tetapi, setelah diingatkan oleh Kuasa Hukum Penggugat bahwa saksi sudah disumpah dan diminta membaca isi rekomendasi KASN, terungkap bahwa dalam rekomendasi KASN No. B-3124/KASN/10/2020 tanggal 16 Oktober 2020, diperintahkan kepada Bupati, Baperjakat dan Pansel untuk melaksanakan seleksi sesuai ketentuan UU No. 5/2014, PP No. 11/2017 dan PP No. 58/2009.
"Bahkan Hakim Ketua Majelis sempat mengingatkan saksi jika keterangannya berbelit-belit diancam dengan ancaman pidana," tambah Bambang Antariksa kepada Dialeksis.com, Senin (29/11/2021).
Saksi juga mengungkapkan bahwa perubahan syarat sekda Aceh Tamiang dari pernah menduduki jabatan eselon 2b minimal 2 tahun menjadi 1 tahun, dilakukan tanpa adanya persetujuan dari Presiden RI sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (2) PP No. 17/2020 tentang Perubahan PP No. 11/2017.
"Saksi sebagai Ketua Pansel mengaku tidak mengetahui bahwa PP No. 11/2017 telah dirubah dengan PP No. 17/2020. Padahal Pansel dibentuk pada 25 September 2020 dan PP No. 17/2020 diterbitkan pada 28 Februari 2020. Artinya pada saat Pansel lahir, PP No. 17/2020 telah lebih dahulu lahir. Hal ini sempat juga ditanyakan juga oleh anggota majelis hakim," lanjut Bambang menambahkan.
Berdasarkan keterangan saksi selaku Ketua Pansel dipersidangan kemarin, terbukti bahwa pemilihan Sekda Aceh Tamiang dilakukan secara sembrono, tidak profesional dan mengandung cacat hukum.
Saksi juga mengakui bahwa untuk menjabat Sekda salah satu syaratnya adalah lulus diklat PIM tingkat II. Tetapi, tetap meluluskan Drs. Asra yang baru lulus diklat PIM tingkat III dan menyatakan yang meluluskan seleksi administrasi adalah tim teknis, bukan Pansel.
"Ini yang aneh, karena bukti tertulis yang diajukan Tergugat, keputusan seleksi administrasi merupakan kewenangan Pansel. Pengumuman kelulusan seleksi administrasi juga diumumkan dan ditandatangani oleh Ketua Pansel," ujar Bambang menjelaskan.
"Kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Drs. Basri selaku saksi fakta, yang ditenggarai telah memberikan keterangan palsu dibawah sumpah pada persidangan di PTUN Banda Aceh, kamis lalu, karena melanggar Pasal 242 ayat (1) KUHP yang diancam pidana penjara selama 7 tahun," tegas Bambang mengakhiri. (MHV)