Lanjutkan Aksi di Kejati Aceh Tamiang, Aktivis Demo Tunggal
Font: Ukuran: - +
Reporter : hendra
Haprizal saat melakukan demo tunggal di depan kantor Kejati Aceh Tamiang. (Dok. Ist)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Setelah melakukan aksi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, aktivis Haprizal Rozi melakjutkan aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis (3/6/2021).
Dalam aksi tersebut, Haprizal Rozy mendesak Kepala Kejati Aceh untuk memeriksa Kajari, Kasi Intel, dan Kasi Pidsus Kejari Aceh Tamiang terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah orang di Kabupaten setempat.
Sekitar 15 menit berorasi, Haprizal diterima masuk dan beraudiensi dengan beberapa petinggi Kejati Aceh, di antaranya Asisten Intel dan Kepala Penkum Kejati Aceh.
"Saya kemari tujuannya meminta pak Kajati Aceh memeriksa oknum-oknum Jaksa tersebut, Kajari, Kasi Intel, dan Kasi Pidsus Aceh Tamiang dengan bukti-bukti yang saya serahkan tadi," kata Haprizal kepada wartawan, usai keluar dari Gedung Kejati Aceh.
Haprizal menyampaikan, selama ini, Ia mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam hal ini pemerasan yang dilakukan oleh beberapa oknum jaksa di Kejari Aceh Tamiang. Oknum Jaksa itu disebut bekerja sama dengan seorang pria berinisial P, yang di duga dekat dengan Kajari Aceh Tamiang.
"Saya cari informasi apa urusan si P ini, ternyata dia sekarang informasi sebagai ajudan pribadi pak Kajari. Dia bukan jaksa, bukan honor, bukan bakti, tetapi dia sepak terjangnya luar biasa. Jadi, banyak urusan-urusan kejaksaan dia urus bahkan saya dengar sudah ada dugaan dia menjadi makelar kasus, jadi saya mau melaporkan pak Kajarinya, melaporkan pak Kasi Intelnya, pak Kasi Pidsusnya terkait data yang saya pegang," ujarnya.
Haprizal mengungkapkan, dari data yang dipunyai, sudah empat orang korban dari Jaksa Kejari Aceh Tamiang itu, masing-masing dua Kepala Dinas, dan dua dari pihak Kontraktor.
"Yang sudah lapor sama saya ada 4 korban. Dua kepala dinas dan dua dari pihak kontraktor. Akumulasi kerugian mencapai di atas Rp1 miliar," kata Haprizal Rozi.
Oleh karena itu, Haprizal meminta Kajati Aceh mengusut tuntas terkait kasus dugaan pemerasan tersebut, dengan melihat bukti-bukti yang telah diserahkan itu. Jika memang benar terjadi pemerasan, lanjut Haprizal, mereka yang terbukti terlibat harus dicopot dari jabatan dan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau nanti hasil koordinasi saya dengan Kejati sudah ada bukti tetapi tidak ada sanksi apapun, saya rencananya akan menyampaikan aspirasi ini ke Kejaksaan Agung RI dengan kantor Menkopolhukam di Jakarta. Saya tunggu lah perkembangannya seminggu ini," pungkasnya.
Sementara itu Kasi Penkum Humas Kejati Aceh Munawal Hadi merespon baik kedatangan pria tersebut. Ia berjanji akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada pimpinannya.
"Kita akan menyampaikan tuntutan ini kepada pimpinan, terkait tindak lanjut, kita juga tunggu perintah dari pimpinan," katanya.
Munaal melanjutkan pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa oknum yang berinisial P tersebut, karena hingga kini dia belum bisa memastikan siapa dan bagaimana status oknum itu."Apakah benar dia bukan PNS, kontrak atau honorer, nanti kita cek," katanya. (MHV)