kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Lantik Pejabat Tersangka Korupsi, Gubernur Aceh Harus Tegur Sekda

Lantik Pejabat Tersangka Korupsi, Gubernur Aceh Harus Tegur Sekda

Minggu, 17 Januari 2021 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

Ilustrasi pelantikan [IST]

DIALEKSIS.COM| Banda Aceh - Ada pejabat yang telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi, namun dilantik Sekda Aceh memangku jabatan sebagai salah satu Kasubag. 

“Gubernur harus menegur Sekda Taqwallah serta memerintahkan untuk melakukan koreksi atas kekeliruan yang tidak patut ini,” sebut Askhalani Koordinator GeRAK.

Sekda Aceh pada pekan lalu (11/1/2021) sudah melantik 103 eselon III dan IV di lingkungan Pemerintahan Aceh. Dari 103 pejabat yang dilantik itu, ada seorang yang menjadi persoalan, karena Kajati Aceh sudah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi.

Pelantikan seorang tersangka untuk menduduki jabatan publik adalah preseden buruk yang mencerminkan ketidakcermatan. Ketidakpatuhan baperjakat terhadap pelaksanaan peraturan pemerintah tentang manajemen Aparatur Sipil Negara, kata koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, kepada media.

Namun Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, usai melantik 113 pejabat itu dalam amanatnya menyebutkan, pelantikan ini merupakan momen penting untuk mendorong keberhasilan reformasi birokrasi. Penempatan masing-masing pejabat eselon III dan IV ini tentu sudah memalui pencermatan.

“Saya percaya bahwa saudara dan saudari dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya," sebut Taqwallah. Karena menurut Sekda, pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Aceh sudah didasari dengan kapasitas yang dimiliki masing-masing.

Dari 113 pejabat eselon III dan IV yang dilantik itu, ada nama diurutan nomor 100 (SA). Ia dilantik oleh Sekda Aceh untuk menduduki jabatan Kasubbag Tata Usaha pada UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah V Dinas PUPR Aceh.

Nama ini sudah ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh merupakan salah satu tersangka dari 4 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Muara Situlen- Gelombang di Aceh Tenggara (Agara) dengan anggaran Rp11,6 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, R. Raharjo Yusuf Wibisono, kepada media Senin (11/1/2021) mengatakan keempat tersangka ini terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan dua orang pihak swasta atau rekanan.

"Sebenarnya ada lima orang tersangka dalam kasus korupsi Jalan Muara Situlen-Gelombang. Namun, satu tersangka lagi sudah meninggal dunia," kata Raharjo didampingi Kajati Aceh, Muhammad Yusuf, kepada wartawan.

Ia menyebutkan keempat tersangka yang sudah ditetapkan itu, yakni inisial J, sebagai KPA, SA, sebagai PPTK, KS, rekanan dari pihak swasta, dan KR, rekanan dari pihak swasta. SA adalah salah seorang pejabat yang dilantik Sekda Aceh.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani menilai ini merupakan preseden buruk dalam melaksanakan peraturan pemerintah tentang manajemen aparatur sipil negara.

Hal itu dijelaskan Askhalani menjawab media, dia mengatakan pelantikan seorang tersangka untuk menduduki jabatan publik adalah preseden buruk yang mencerminkan ketidakcermatan. ketidakpatuhan baperjakat terhadap pelaksanaan peraturan pemerintah tentang manajemen Aparatur Sipil Negara.

 “Ini preseden buruk yang menunjukkan ketidakcermatan dan ketidakpatuhan Ketua Baperjakat dalam melaksanakan peraturan pemerintah tentang manajemen aparatur siapin negara,” kata Askhalani.

Menurut Koordinator GeRAK ini, ketidakpatuhan atas pelaksanaan peraturan pemerintah ini tidak bisa dianggap sebagai peristiwa biasa. Ini merupakan peristiwa maladministrasi dan pembangkangan atas peraturan perundang-undangan yang mencoreng wibawa Gubernur Aceh di mata publik dan pemerintah pusat.

Untuk itu, menurutnya, Gubernur Aceh harus menegur Taqwallah dan memintanya agar melakukan koreksi atas kesalahan yang bukan saja tidak patuh tapi juga tidak patut. (baga)


Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda