Lantik Pengurus MAA, Wawalkot Langsa Ajak Melestarikan Adat
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Langsa - Wakil Walikota Langsa Dr. H Marzuki Hamid, MM memberi kata sambutan sekaligus melantik Pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Langsa masa bakti 2019-2024 bertempat di Aula Setdakot Langsa, Jum’at (05/04/2019).
Mengawali sambutan pada hari ini saya ucapkan terima kasih kepada panitia yang telah mempersiapkan segala sesuatu dalam rangka Pelantikan Pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Langsa Periode 2019-2004. Besar harapan kami semoga para pengurus MAA yang baru ini dapat melaksanakan tugas dengan baik. Sesuai dengan Qanun Provinsi Aceh No: 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, maka kehidupan Adat dan Adat Istiadat dilaksanakan oleh pemerintah Aceh untuk seluruh Kabupaten/Kota dan segenap Lapisan Masyarakat dalam Provinsi Aceh.
Banyak fenomena-fenoma kenakalan remaja saat ini yang jauh telah meninggalkan adat/adat istiadat, sehingga terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan dalam kehidupan bermasyarakat. Kami selaku pemerintah di Kota Langsa tidak ingin hal ini terjadi kepada anak-anak kita. Oleh karenanya mari sama-sama kita membina akhlak dan tingkah laku para remaja agar tidak terjerumus lebih jauh lagi kedalam hal-hal yang sifatnya merugikan masyarakat. Pelestarian Khasanah Adat Istiadat yang ada dalam masyarakat di gampong-gampong supaya dijaga, dikaji, ditela’ah, serta diteliti, sehingga adat istiadat tersebut dapat dipertahankan dan diberdayakan. Harapan kami kepada pengurus MAA yang dilantik hari ini agar dapat, mensosialisasikan kepada Perangkat Gampong dan Lembaga Adat di Gampong, supaya mengikuti dan melaksanakan sebagaimana ketentuan-ketentuan dalam Adat Istiadat. Contoh sederhana dalam kehidupan masyarakat ketika Uroe Pesta, saat Linto tiba di rumoh pengantin diharapkan kepada pendamping Linto/Apit Linto agar memakai Baju Adat Khas Kota Langsa supaya Meuadat dan Beradab.
Sehingga tidak ada lagi pendamping linto memakai Celana Lea, Baju Kaos, merokok ketika memegang payung kuning "Nyan Hana Adat dan tidak beradab". Jika memungkinkan supaya dibukukan segala hal yang membahas tentang khasanah Adat Istiadat yang masih tersisa, seperti: Tambo di Meunasah, Khanduri Tren U Blang, Adat Prosesi Perkawinan, yang dimulai dari Cah Ra uh, Me Ranup, Nikah, dan Uroe Kanduri.Adat wajib menjalin kerjasama dengan semua pihak untuk menggali kembali kaidah-kaidah adat dan adat Istiadat yang meliputi berbagai hal yang berkenaan dengan Adat dalam kehidupan bermasyarakat. Sesuai dengan Qanun Kota Langsa No: 14 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Mejelis Adat Aceh Kota Langsa, tugas MAA yaitu membina dan mengembangkan Lembaga-lembaga adat aceh, Tokoh-tokoh adat, Kehidupan Adat Istiadat dan melestarikan Nilai-nilai Adat yang berlandaskan Dinul Islam.
Diharapkan ke depannya Majelis Adat Aceh Kota Langsa dapat menumbuhkan kembali Adat-Adat Aceh yang telah memudar serta memunculkan kembali Keuneubah Endatu. Sehingga, adat dan adab masih tetap bersemi di tanah Rencong Aceh, khususnya di Kota Langsa yang kita cintai ini. Tidak kalah pentingnya juga, segenap masyarakat, sertaJajaran Pemerintah harus membantu supaya penguatan Adat/Adat Istiadat tetap kokoh, bukan sekedar khayalan belaka.
Saya mengucapkan selamat melaksanakan tugas kepada pengurus yang baru saja dilantik, semoga Adat Istiadat di Kota Langsa dapat dipertahan sampai anak cucu kita, walaupun di tengah kehidupan serba modern. Sesuai dengan ungkapan masyarakat Aceh "Matee Aneuk Meupat Jrat, Matee Adat Pat Tamita" Demikianlah yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. (dkilgs)