Lapas Jadi Tempat Hukuman Cambuk
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Prosesi hukuman cambuk yang bisanya di lakukan di halaman mesjid atau lapangan terbuka kini akan dilakukan di dalam penjara/lembaga Permasyarakat.
Perubahan tempat hukuman cambuk ini adalah salah satu materi pembahasan Pemerintah Aceh dan pemerintah Pusat terkait pemberlakuan perda syariat Islam atau qanun jinayah di Provinsi Aceh.
Terkait hal itu Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly pada Kamis 12 April 2018 akan melihat langsung kesiapan lapas di Aceh untuk prosesi cambuk sebelum ada kesepakatan Pemerintah Aceh juga pemerintah Pusat.
Menteri Yasonna juga akan memberi pembekalan pada CPNS Menkumham di Amel Convention Centre Banda Aceh.
Pemberlakukan Perda Syariat Islam di Provinsi Aceh kini menjadi kajian Pemerhati HAM Internasional, terlebih setelah seorang Perempuan Non Muslim ikut di cambuk 30 kali karena menjual minuman beralkohol di Takengon Aceh Tengah. (j)