Lapas Kelas IIA Banda Aceh Berikan Remisi kepada 425 Warga Binaan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Sammy Khalifa
Pemberian remisi kepada 425 narapidana Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Sabtu (22/4/2023). (Foto:Ist.)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh memberikan remisi kepada 425 orang narapidana dan warga binaan di lapas tersebut setelah pelaksanaan salat Idul Fitri 1444 Hijriah, Sabtu (22/4/2023).
Pemberian remisi ini dilaksanakan di lapangan bola Lapas Kelas IIA Banda Aceh dan diserahkan secara simbolis kepada 3 orang warga binaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman didampingi Kalapas Kelas IIA Banda Aceh, Said Mahdar.
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
"Saya berharap, remisi yang diberikan hari ini dapat memotivasi saudara untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan melanggar hukum," ujar Meurah Budiman dalam keterangan tertulisnya kepada DIALEKSIS.COM saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, Sabtu (22/4/2023).
Meurah menambahkan, pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga para warga binaan dapat segera kembali ke tengah masyarakat.
"Narapidana harus mendapatkan kesempatan untuk bersosialisasi dengan masyarakat dan pada sisi lain, masyarakat harus berpartisipasi secara aktif dan memberikan dukungan dalam pembinaan narapidana sebagai wujud tanggung jawab sosial," demikian Meurah Budiman. [SK]