LBH Ansor: Ungkap Aktor Utama Kasus Rokok Ilegal di Perairan Lhokseumawe
Font: Ukuran: - +
Ketua LBH GP Ansor, Aji Lingga, SH mendesak pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh untuk mengungkap aktor utama (Aktor Intelektual) dibalik kasus penyelundupan 926 karton atau 99,26 juta batang rokok ilegal dari luar negeri dengan nilai lebih dari Rp19 miliar di perairan Lhokseumawe Provinsi Aceh. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Aji Lingga, SH mendesak pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh untuk mengungkap aktor utama (Aktor Intelektual) dibalik kasus penyelundupan 926 karton atau 99,26 juta batang rokok ilegal dari luar negeri dengan nilai lebih dari Rp19 miliar di perairan Lhokseumawe Provinsi Aceh.
"Kasus ini tidak boleh berhenti dengan hanya mengamankan empat orang anak buah kapal (ABK) dan barang bukti sebanyak 926 karton rokok tanpa dilengkapi pita cukai. Pihaknya mendesak Kanwil Bea Cukai Aceh untuk menangkap aktor intelektual atau siapa pemilik rokok ilegal tersebut. Aktor intelektual atau pemilik rokok ilegal tersebut harus diungkap ke publik," ujar Ketua LBH Ansor Aceh Tamiang, Aji Lingga kepada Wartawan, Jumat (15/12/2023).
Aji Lingga menegaskan, pihak Kanwil Bea Cukai Aceh harus menelusuri siapa yang menyuruh empat ABK ini membawa rokok ilegal tersebut.
"Siapa pemilik 926 karton rokok ilegal itu harus ditelusuri dari empat ABK yang diamankan oleh tim gabungan Kanwil Bea Cukai Aceh dan pihaknya menyakini empat pelaku yang diamankan tidak berdiri sendiri dan pihak Bea Cukai Aceh harus menelusuri siapa yang memerintahkan empat orang ABK melakukan penyelundupan rokok ilegal ke Aceh," ujar Aji Lingga.
Ia juga meminta Itjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menerjunkan tim ke Kanwil Bea Cukai Aceh untuk mengawal kasus ini agar kasus ini menjadi terang benderang dan aktor intelektual dapat diungkap ke publik.
"Kasus ini telah menjadi atensi publik. Oleh sebab itu, harus dibuka terang benderang ke publik dan jangan sampai ditutup-tutupi. Ada atau tidaknya toke besar yang terlibat dalam kasus penyelundupan rokok ilegal ini harus disampaikan ke publik," ujar Aji Lingga.
Diberitakan sebelumnya, direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC Aceh menggagalkan penyelundupan 9.260.000 batang rokok ilegal di perairan Aceh Utara. Pengungkapan ini dilakukan pada 7 Desember lalu.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari, mengatakan pengungkapan rokok ilegal tersebut berawal dari informasi yang diterima pihaknya. Bahwa di perairan 55 mil Utara Lhokseumawe, adanya penyelundupan rokok ilegal.
Leni menyebutkan pihaknya saat melakukan penindakan dibantu oleh DJBC Kepulauan Riau; Pangkalan Sarana Operasi BC Tipe A Tanjung Balai Karimun; Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe; KPPBC TMP C Langsa dan Satgas Patroli Laut BC20006.
"Dari hasil pemeriksaan, didapati empat orang anak buah kapal dengan muatan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai," kata Leni, Selasa (12/12/2023).
Leni menyebutkan jutaan batang rokok ilehal itu dimasukkan ke dalam 926 karton. Jenisnya sigaret kretek mesin dengan nilai barang kurang lebih sebesar Rp 19 miliar. Selain barang butkti itu, kata Leni, pihaknya juga mendapati satu kapal dengan bendera Indonesia dan Thailand. Menurutnya, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 15,6 miliar lebih.
Leni mengatakan anak buah kapal dan barang bukti lainnya dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Aceh. Di sana akan dilakukan penelitian lebih lanjut. [*]