LBH Banda Aceh: Pengalihan Sistem Pertanahan Belum Selesai di Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Syahrul mengatakan, bahwa proses pengalihan atau penyerahan sistem pertanahan di Aceh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Badan Pertanahan Aceh (BPA) sejauh ini belum sepenuhnya selesai.
Hal ini menyebabkan Pemerintah Aceh belum bisa mandiri dalam menata kelola sistem pertanahan.
Padahal pendataan sistem pertahanan yang ada di tingkat kabupaten dan provinsi itu memberikan solusi kepada pemerintah Aceh untuk membangun sistem mandiri dalam tata kelola pertanahan di Aceh.
“Mengenai peralihan Badan pertanahan Aceh yang saat ini belum usai padahal ini sudah diatur dalam undang-undang Pemerintahan Aceh sehingga ini masih menghambat pemerintah Aceh dalam menata kelola sistem pertanahan secara mandiri," kata Syahrul kepada pewarta Dialeksis.com, Minggu (26/2/2023).
Syahrul menjelaskan pengalihan atau penyerahan sistem pertanahan di Aceh dari BPN ke Badan Pertanahan Aceh tersebut merupakan bagian dari salah satu klausul pada pembicaraan perdamaian di Helinski beberapa tahun silam.
Hal tersebut kemudian tertuang dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh yang diperkuat dalam Perpres Nomor 23 Tahun 2015 tentang dibentuknya tim untuk pengalihan tugas pokok di bidang pertanahan ke pemerintah Provinsi Aceh.
Dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota.
Dijelaskan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 253 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota.
"Kalau kita lihat di UUPA dua tahun setelah di sahkan itu harus dialihkan BPN ke BPA. itu perintah dalam UUPA. sehingga ini menghambat pemerintah Aceh dalam mengelola sistem pertanahan secara mandiri," ujarnya.
Syahrul mendorong Pemerintah Pusat segera membentuk tim bersama dengan Pemerintah Provinsi Aceh, untuk membicarakan rencana pengalihan atau penyerahan sistem pertanahan di Aceh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Badan Pertanahan Aceh.
"Ini sebenarnya persoalan yang sudah lama terjadi dan sampai saat ini belum terealisasikan. Kita harapkan ini bisa menjadi fokus pembahasan kedepan," pungkasnya.