LBH Dampingi Keluarga Mahyar ke Polres Aceh Tamiang
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Keluarga Alm. Mahyar telah melaporkan dugaan tindakan Penganiayan yang menyebabkan meninggalnya korban selaku Adik kandungnya di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Tamiang.
laporan tersebut di buat oleh Mazlan (40) sekitar pukul 15.30 yang di damping juga oleh Kuasa Hukum dari Tim LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe dengan nomor Surat Tanda Bukti Lapor : STB/83/X/RES.1.6/2018/SPKT.
Meskipun Polda Aceh saat ini sedang melakukan pengusutan terhadap mantan Polsek Bendahara tersebut, Laporan yang di buat di SPKT Polres Aceh Tamiang menyangkut dengan tindak Pidana umum berupa Dugaan Penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang dalam hal ini Alm. Mahyar, laporan tersebut dilakukan oleh keluarga untuk mencari keadilan terkait dengan meninggalnya Alm. Mahyar yang di duga kuat dilakukan oleh anggota Kepolisian dari Polsek Bendahara pada tanggal 22 Oktober 2018.
Laporan tersebut dilakukan keluarga pada hari ini karena sebelumnya keluarga ingin fokus pada acara 7 hari Alm. Mahyar dan Alhamdulillah hari ini adalah hari ke delapan.
Pelapor dimintai keterangan kurang lebih sekitar 3 (tiga) jam.
Dari pemeriksaan tersebut ada beberapa hal penting yang disampaikan oleh Pelapor kepada Jura Periksa seperti, pada hari Senin, 22 Oktober 2018, sekitar pukul 22.00, pelapor sempat melihat korban di bawa oleh Aparat Kepolisian dengan posisi, korban di bawa dengan Sepeda Motor jenis Matik, dan korban di dudukan di depan sepeda motor, Tepatnya di pijakan kaki dengan posisi kaki korban pada saat itu terseret-seret.
Pelapor juga menambahkan bahwa pada saat memandikan korban, pada tubuh korban terdapat beberapa lebam di perut, kedua betis, badan bagian belakang, luka di bagian bibir dan kuku.
"Kami dari pihak kuasa hukum keluarga korban turut berduka cita atas meninggalnya Alm. Mahyar dan kami meminta Aparat Kepolisian Polres Aceh Tamiang serius untuk melakukan penyidikan terkait dengan dugaan adanya penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Alm. Mahyar, peristiwa ini sudah sepatutnya di usut hingga tuntas baik secara etik maupun secara Hukum Pidana karena dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, aparat kepolisian tentu harus menjunjung tinggi hukum dan nilai-nilai HAM." kata Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Fauzan, S.H.
Hal tersebut juga merupakan keinginan pihak keluarga. Kami dan keluarga juga mengharap Aparat Kepolisian netral dalam perkara yang dilaporkan ini.
"Selain itu, klien kami hanya menuntut keadilan dan itu adalah hak mereka sebagai Warga Negara Republik Indonesia, untuk semua pihak kami berharap mendukung proses ini demi keadilan yang di jamin oleh Kontitusi Negara kita." sebut Fauzan, S.H. (j)