LBH Darul Misbah Buat Pengaduan Dugaan Pungli dan Penipuan di Jajaran TAPM
Font: Ukuran: - +
Foto: Tangkapan layar dialeksis
DIALEKSIS.COM | Aceh - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Darul Misbah membuat laporan pengaduan dugaan punggutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat (TAPM) provinsi dan kabupaten kota di Aceh kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Dugaan pungli dilakukan oleh oknum terkait kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) sertifikasi yang mengalir ke pihak-pihak tertentu yakni TAPM provinsi dan kabupaten kota.
Demikian disampaikan Ketua LBH Darul Misbah, Helmi dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Sabtu (19/11/2022).
Adapun kronologi pungli itu berawal dari pengutipan uang secara melawan hukum kepada seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk pembuatan SPK TPP tahun anggaran 2022 sebesar Rp 61.000 per orang kepada 2.600 orang dengan total Rp155 juta.
Helmi menegaskan perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) pembinaan dan pengendalian tenaga
“Kami menemukan adanya pengutipan uang oleh TAPM di Kabupaten Aceh Timur untuk administrasi SPTJM sebesar Rp 50.000 per orang. Serta pemakaian bukti pembayaran penggunaan dana operasional kantor sebesar Rp1,2 juta per bulan yang dilakukan selama 8 bulan,” jelasnya.
Lanjut, pihaknya juga menemukan adanya pengutipan uang oleh oknum melalui rekening pribadi yang bersangkutan.
“Adanya pembohongan publik dalam kegiatan penyusunan portopolio sertifikasi TPP Tahun 2022 di Kabupaten Aceh Utara dan Lhokseumawe,” ungkapnya lagi.
Dalam surat tersebut tercantum kegiatan rapat koordinasi teknis (Rakornis) TPP. Namun, kenyataan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilakukan oleh pengurus Asosiasi Pedamping Masyarakat dan Desa Nusantara (APMDN).
Helmi menerangkan, undangan dengan logo kementerian desa kepada TPP untuk menghadiri Rakernis. Tapi kenyataan mereka mengikuti Bimtek yang dilaksanakan oleh APMDN dan dipungut biaya seratus lima puluh ribu rupiah.
Menurut Helmi, kegiatan Bimtek kepada TPP dilakukan oleh pihak BPSDM tanpa dipungut biaya kepada peserta.
"Kita juga mendapat laporan uang yang dikutip untuk kegiatan Bimtek yang digelar oleh pihak ketiga yakni dari asosiasi masuk ke rekening pribadi. Bukan di rekening lembaga asosiasi tersebut. Ini patut dipertanyakan," jelasnya.
Terkait persoalan tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat pengaduan kepada Menteri Desa dan BPSDM terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat (TAPM).
Pihaknya meminta agar pihak Kementerian Desa dan Transmigrasi memeriksa seluruh TAPM serta mengembalikan uang dikutip tanpa prosedur yang berlaku. Seluruh bukti-bukti juga telah dilampirkan.