Lemkaspa: Sudah Saatnya PSBB Diberlakukan di Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam beberapa hari terakhir, kasus Corona atau Covid-19 kembali menghantui masyarakat Aceh pasca dua pasien dinyatakan positif berdasarkan hasil uji swab.
Ketua Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Publik (Lemkaspa), Samsul Bahri mengatakan, Pemerintah Aceh harus segera merumuskan konsep penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara menyeluruh guna mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19.
Hal ini juga sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, bertujuan untuk membendung penyebaran Virus Corona.
"Sudah saatnya PSBB diberlakukan di Aceh. Hal ini dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 yang semakin hari semakin luas, seiring dengan bertambahnya kasus baru (positif corona) dari Aceh Tengah dan Sigli," Samsul Bahri kepada Dialeksis, Senin (20/4/2020).
PSBB, lanjutnya, merupakan kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam membendung Covid-19. Sementara ini PSBB sudah diberlakukan di beberapa kota besar seperti Jakarta, Kota Pekanbaru (Riau), dan lima daerah di Jawa Barat yang bertetangga dengan DKI antara lain Kota Depok hingga Bekasi.
"Mudah-mudahan ke depan Aceh harus mempertingbangkan hal yang sama untuk menetapkan PSBB," jelas Ketua Lemkaspa itu.
Ia menambahkan, masyarakat Aceh tidak perlu panik dan cemas apabila diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemerintah. Hal ini merupakan langkah yang memang harus ditempuh untuk keselamatan Rakyat Aceh.
Pemerintah Aceh sudah pasti memikirkan langkah-langkah kesiapan dan kebutuhan masyarakat, apabila PSBB resmi diberlakukan di Aceh, yang meliputi aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat.
"Masyarakat dalam hal ini tidak perlu cemas apabila PSBB diberlakukan di Aceh. Kebijakan tersebut merupakan langkah kongkrit pemerintah untuk membendung penyebaran Virus Corona yang semakin meluas di Tanah Air," tegas Ketua Lemkaspa itu.
Samsul juga mengharapkan kepada pihak-pihak yang selama ini selalu menggiring opini negatif terhadap kebijakan Pemerintah Aceh untuk intropeksi diri dulu.
Padahal sebelumnya pemerintah sudah memberlakukan Jam Malam, namun sangat disayangkan menurutnya karena ada pihak-pihak yang selalu menggiring opini negatif, kalau kebijakan tersebut menghancurkan ekonomi rakyat.
"Berbicara efektifitas jam malam secara analisis hanya 3-4 jam, waktu yang bisa digunakan untuk beraktifitas, itu pun tidak efesien, kemudian tidak semua sektor berjalan secara normal pada malam hari," tegas Ketua Lemkaspa.
"Disaat ada kasus baru pasti pihak yang selama ini menentang kebijakan Pemerintah Aceh dalam membendung penyerabaran Covid-19 diam, seolah-olah tak berdosa, seadainya keluarga maupun saudara kita yang positif corona, apakah kita ikut merasa penyesalan?" jelas Samsul.
"Ke depan kita sangat mengharapkan semua pihak untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mengerti akan bahaya wabah Covid-19. Jangan gara-gara kita, malah membuat masyarakat Aceh dilematis dalam menghadapi wabah ini," tambahnya.
"Siapapun boleh mengkritisi setiap kebijakan pemerintah, namun dalam hal ini, harus juga hadir memberikan solusi kongkrit apabila kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah dianggap tidak bisa diterima akal sehat," pungkas Samsul Bahri. (sm)