Libur Nasional Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Ini Instruksi Gubernur Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tanggal 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak Tahun 2020.
Berkenaan dengan hal itu, Gubernur Aceh melalui surat bernomor 170/17356 tertanggal 2 Desember 2020 mengintruksikan kepada seluruh kepala instansi pemerintahan di Aceh untuk menginformasikan kepada jajarannya agar memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menggunakan hak pilih sebagai warga negara di pemilihan provinsi dan kabupaten/kota lain bagi jajaran yang berdomisili di wilayah Aceh.
Selanjutnya, masyarakat yang menggunakan hak pilihnya tetap memperhatikan prokol kesehatan seperti menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak untuk menghindari penularan Covid-19.
"Bagi unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas agar mengatur penugasan pegawai, sehingga memberikan pelayanan kepada masyakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," demikian bunyi surat tersebut.