Beranda / Berita / Aceh / Libur Nataru Pos Perbatasan Dibuka, Masuk Aceh Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Libur Nataru Pos Perbatasan Dibuka, Masuk Aceh Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Sabtu, 25 Desember 2021 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Razia kendaraan di pos perbatasan Aceh Tamiang- Sumatera Utara, Minggu (2/5/2021). [Foto: DISHUB ACEH TAMIANG]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Pemerintah Provinsi Aceh mewajibkan seluruh masyarakat yang ingin masuk ke provinsi itu menunjukan surat vaksin Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, dihubungi melalui telepon, Jumat (24/12/2021) menyebutkan, pemeriksaan kartu vaksinasi akan dilakukan mulai besok di perbatasan Aceh Tamiang dengan Sumatera Utara. Empat pos perbatasan darat diketahui kembali diaktifkan dalam provinsi itu. 

Jika pun memang tidak boleh divaksin karena alasan kesehatan, tim dokter akan memeriksa secara intensif di lokasi pos perbatasan tersebut. “Kalau sudah vaksin ya silakan masuk. Kalau tidak bisa vaksin, karena alasan kesehatan, ya diperiksa oleh tim medis. Kalau memang tak memungkinkan divaksin, ya tidak akan divaksin,” terang Imam. 

Dia berharap, wisatawan atau masyarakat umum yang menggunakan jalur darat masuk ke Aceh seluruhnya membawa kartu vaksinasi sehingga bisa mudah ditunjukan kepada petugas yang memeriksa.

“Kami imbau bawalah surat atau kartu vaksinasi ini. Langsung bisa masuk Aceh. Namun, jika tidak bisa menujukan kartu vaksinasi, maka terpaksa putar balik dan tidak boleh masuk Aceh,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Polda Aceh telah meluncurkan operasi seulawah untuk penegakan hukum lalu lintas dan keamanan masyarakat kemarin di Banda Aceh. 

Salah satu yang dilakukan yaitu pemeriksaan kartu vaksinasi selama libur natal dan tahun baru di empat perbatasan darat Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. (Kompas.com)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda