Lima Sepmor Curian Diamankan di Polres Aceh Utara
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil dari tindak pencurian.
Polisi kini mengajak masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya untuk memeriksa data kendaraan yang diamankan tersebut. Selain itu, mereka juga diminta untuk membawa surat kelengkapan tanda kepemilikan asli dan dapat mengambil kembali kendaraan mereka secara gratis di Kantor Polres Aceh Utara.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya investigasi yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Aceh Utara. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sepeda motor yang diamankan ini diduga hasil dari beberapa kasus pencurian yang terjadi di wilayah tersebut dalam beberapa bulan terakhir.
Sebelumnya, Lima Sepmor itu diamankan dari dua tersangka kasus kepemilikan senjata api SB alias Mukim (32) dan H alias Ayah Moren (44) warga Gampong Geulanggang Baro, Kecamatan Lapang, Aceh Utara.
“Kami harap pemilik sah dari sepeda motor ini dapat datang ke kantor dengan membawa surat-surat tanda kepemilikan, dan ini gratis kita akan memberikan kepada masyarakat yang berhak,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, Selasa (13/6/2023).
"Kami menghimbau kepada masyarakat yang kehilangan sepeda motornya untuk segera melakukan pemeriksaan data kendaraan yang telah kami amankan. Jika data kendaraan cocok dengan sepeda motor yang mereka kehilangan, masyarakat dapat mengambil kembali kendaraannya dengan membawa surat kelengkapan tanda kepemilikan asli ke Kantor Polres Aceh Utara,” katanya.
Agus Riwayanto Diputra juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika merasa kehilangan sepeda motornya, baik yang masih terdaftar maupun yang belum dilaporkan sebelumnya. Hal ini penting untuk memperoleh bukti yang kuat dan membantu proses identifikasi serta pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah.